Jemput Paket di Kantor Pos, Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi

Paket kemudian dibuka ternyata isinya ganja dalam bungkusan plastik berjumlah 10 bungkus dengan berat 247 gram.

Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara– Seorang warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial C berumur 19 tahun pada Kamis (09/03/2023)  pukul 15.30 sore WIT, diringkus polisi.

Diduga remaja tersebut menjemput paket berisi ganja dengan berat 247 gram di kantor Pos Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. 

Kasi Humas Polresta Tikep Iptu Irwansyah  kepada Haliyora.id, Jumat (10/3/2023) menyampaikan, pada 7 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polresta Tidore mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis ganja.

“Di kantor Pos Tidore dengan nomor resi ‘P2303040002386’ dengan alamat tujuan penerima RD Kelurahan Toloa yang dikirim seseorang berinisial F,” kata Irwansyah.

BACA JUGA  Akademisi Sarankan Plt Gubernur Al Yasin Belajar dari Kasus OTT AGK

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Irwansyah, anggota Satres Narkoba Tidore langsung tindak lanjuti dan melaksanakan pemantauan di sekitar area Kantor Pos.

“Setelah dua hari melakukan pemantauan, pada 9 Maret 2023 pukul 15.25 Wit, terduga C dengan menggunakan motor masuk ke area Kantor Pos hendak mengambil paket,” tuturnya.

Setelah mengambil paket kemudian didata oleh pegawai kantor Pos, C kemudian pergi dan masukan paket tersebut ke dalam bagasi motornya.

“Saat itu juga, C kemudian dicegat oleh anggota Satres Narkoba bersama dengan ketua RT, dan Pegawai kantor Pos. C kemudian mengaku bahwa paket itu berisi ganja atas suruhan temannya. Paket kemudian dibuka ternyata isinya ganja dalam bungkusan plastik berjumlah 10 bungkus dengan berat 247 gram,” tuturnya.

BACA JUGA  13 Armada Dikerahkan Cari Penumpang KM. Cahaya Arafah yang Hilang

C kemudian diamankan di Polresta Tikep untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Terlapor C juga telah dilakukan tes urine hasilnya positif TCA obat depresi.

“Barang bukti yang telah kita amankan berupa  satu paket ganja, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu lembar kaos oblong warna hitam bertuliskan Noah Sahabat Aku. Untuk sementara kita lakukan pengembangan kasus,” pungkas Irwansyah. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah