Bawa 380 Kantong Cap Tikus, Dua Warga Halut Diringkus Polisi

Kedua pelaku yang telah diamankan. Keduanya beralamat di Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara

Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polres Tidore)

Tidore, Maluku Utara- Subsatgas Polsek Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang terlibat dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat I tahun 2023, berhasil meringkus dua pelaku pembawa minuman keras (miras).

Dua pelaku yang diduga warga asal Kabupaten Halmahera  Utara (Halut) kedapatan polisi membawa miras jenis cap tikus sebanyak 380 kantong. 

BACA JUGA  Pungutan Usaha Perikanan Dikeluhkan Nelayan, Komisi II DPRD Ternate: KKP dan PPN Ambil Keputusan Sepihak

Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah  kepada Haliyora.id, Jumat (10/03/2023) mengatakan, pada pukul 02.00 WIT, Polsek Oba Utara dalam Operasi Kewilayahan Pekat I tahun 2023, telah mengamankan pelaku di di Desa Kayasa. 

Dikatakan Iptu Irwansyah, minuman keras tersebut diangkut dengan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DL 4074 B. 

BACA JUGA  KPU Verifikasi Administrasi Data Dukungan Balon DPD, Ini Prosedurnya

“Kedua pelaku yang telah diamankan diantaranya KT, umur 28 tahun dan YT, umur 34 tahun. Keduanya beralamat di Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara,” ungkapnya. 

Untuk proses hukum lebih lanjut bagi keduanya sementara ditangani oleh anggota piket Polsek Oba Utara.

“Kemudian dianalisa apabila memenuhi unsur tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Kota Tikep,” tutur Irwansyah. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah