Kapolda Malut Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Pinjaman SMI Rp 150 Miliar di Pemkab Halsel

Dirinya menambahkan, terkait kerugian negara atas kasus ketuk palu ini belum dapat ditaksir, nanti pihak ahli yang memiliki kewenangan yang akan melakukan perhitungan. 

“Kami tetap proses kasus ini dan ahli atau lembaga yang punya kewenangan menghitung kerugian negara,” pungkasnya. 

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketuk palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai 3,5 miliar rupiah. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman Pemkab periode Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim.

BACA JUGA  Kedatangan Jamaah Haji Morotai Menunggu Rakor PPIHD

Pinjaman ke PT SMI itu dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar SCBD di Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. (RA-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah