Dirinya menambahkan, terkait kerugian negara atas kasus ketuk palu ini belum dapat ditaksir, nanti pihak ahli yang memiliki kewenangan yang akan melakukan perhitungan.
“Kami tetap proses kasus ini dan ahli atau lembaga yang punya kewenangan menghitung kerugian negara,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketuk palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai 3,5 miliar rupiah. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman Pemkab periode Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim.
Pinjaman ke PT SMI itu dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar SCBD di Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!