Karena ada distributor yang jual di harga 15 ribu rupiah per liter ke toko. Lalu toko kembali menjual ke pedagang kios, tentu harganya sudah lain
Nasrun Mahasari (Kepala Disperindagkop dan UKM Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Pulau Morotai akan memberikan sanksi tegas kepada para distributor serta pemilik kios yang menjual Minyak Kita (MK) dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
“Kami berdasarkan Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Jadi ada tahapan berupa teguran pertama, kedua dan ketiga. Nah yang ketiga ini jika tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan sanksi berupa pembinaan,” kata Nasrun Mahasari, Kepala Disperindagkop UKM morotai, Selasa (21/2/2023).
Nasrun mengungkapkan, menurut hasil pantauan pihaknya di lapangan, terdapat kenaikan harga minyak kita di Morotai sudah diambang HET. Padahal sesuai HET dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022, harga Minyak Kita hanya 14 ribu rupiah per liter. Namun dijual melebihi harga tersebut.
“Karena ada distributor yang jual di harga 15 ribu rupiah per liter ke toko. Lalu toko kembali menjual ke pedagang kios, tentu harganya sudah lain,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!