Nanti dibayar satu persatu karena banyak bidang yang ada di Landmark. Jadi tidak pakai harga konversi, tapi berdasarkan harga kesepakatan
Muhammad Syafei (Kepala Dinas Perkim Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Status lahan landmark yang juga merupakan salah satu kawasan reklamasi (kawasan tapak I dan II) sampai saat ini belum bersertifikat.
Status lahan yang belum bersertifikat ini juga diakui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate (Perkim) Kota Ternate, Muhammad Syafei begitu dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Syafei mengatakan, status lahan yang berdasarkan kawasan reklamasi ini, memang prosesnya sudah cukup lama. Bahkan sudah ada yang menggugat hingga ke pengadilan.
Dikatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman untuk menetapkan harga. Meski begitu, kesepakatan ini tidak berdasarkan pada harga konversi maupun NJOP.
“Harga yang ditetapkan berdasarkan pada harga kesepakatan bersama,” katanya.
Syafei menjelaskan, berdasarkan harga kesepakatan yang lama sebesar Rp 400 juta per bidang, sehingga bisa dibuat sertifikat.
“Nanti dibayar satu persatu karena banyak bidang yang ada di Landmark. Jadi tidak pakai harga konversi, tapi berdasarkan harga kesepakatan,” ucap Syafei.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!