Status Lahan di Kawasan Reklamasi Landmark Ternate tak Jelas 

Nanti dibayar satu persatu karena banyak bidang yang ada di Landmark. Jadi tidak pakai harga konversi, tapi berdasarkan harga kesepakatan

Muhammad Syafei (Kepala Dinas Perkim Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Status lahan landmark yang juga merupakan salah satu kawasan reklamasi (kawasan tapak I dan II) sampai saat ini belum bersertifikat.

Status lahan yang belum bersertifikat ini juga diakui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate (Perkim) Kota Ternate, Muhammad Syafei begitu dikonfirmasi, Senin (6/2/2023). 

BACA JUGA  Polisi Lidik Proyek Ruang Inap RSU Obi

Syafei mengatakan, status lahan yang berdasarkan kawasan reklamasi ini, memang prosesnya sudah cukup lama. Bahkan sudah ada yang menggugat hingga ke pengadilan. 

Dikatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman untuk menetapkan harga. Meski begitu, kesepakatan ini tidak berdasarkan pada harga konversi maupun NJOP.

“Harga yang ditetapkan berdasarkan pada harga kesepakatan bersama,” katanya. 

BACA JUGA  Waspada! Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.500 Meter

Syafei menjelaskan, berdasarkan harga kesepakatan yang lama sebesar Rp 400 juta per bidang, sehingga bisa dibuat sertifikat.

“Nanti dibayar satu persatu karena banyak bidang yang ada di Landmark. Jadi tidak pakai harga konversi, tapi berdasarkan harga kesepakatan,” ucap Syafei. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah