Benar, ada oknum yang membackup kapal masuk ke Sula tanpa koordinasi dengan kami. Padahal sesuai edaran Mendagri, pengawas penyuluhan itu di bawah naungan DKP Sula.
Sahlan Norau (Kadis DKP Kab. Kepulauan Sula)
Sanana,Maluku Utara- Oknum Penyuluh Perikanan Balai Ambon, di Provinsi Maluku berinisial SS diduga kuat membekingi praktik illegal fishing di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dugaan itu diperkuat dengan adanya surat permohonan Kerjasama antara penyuluh perikanan dengan pemilik kapal KM Roro 01 dan KM Roro 02 bernomor 01/KUBE-SA/III/2022 tanggal 18 Maret 2022.
KM Roro 02 GT 30 ditangkap di perairan Kepulauan Sula pada tanggal 29 Januari 2023 oleh pengawas pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut di Kepulauan Sula tidak memiliki izin Andon dan pelabuhan singgah, dan izin tangkap sehingga operasi kapal tersebut dinyatakan ilegal.
Kadis DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau ketika dikonfirmasi Haliyora.id membenarkan adanya oknum penyuluh Perikanan Balai Ambon dibalik illegal fishing itu.
“Iya benar, oknum SS itu yang membackup kapal masuk ke Sula tanpa adanya koordinasi dengan kami. Padahal sesuai edaran Mendagri, pengawas penyuluhan itu di bawah naungan kami di bawah DKP Sula,” ungkap Sahlan, Senin (6/2/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!