Oknum Penyuluh Perikanan Balai Ambon Diduga Kuat Bekingi Illegal Fishing di Sula

Sahlan bilang, permintaan kapal datang di Kepulauan Sula itu memang kewenanganannya ada di Dinas Kelautan Perikanan bukan penyuluh.

“Tidak ada satu orangpun yang boleh datangkan kapal kecuali kami pihak DKP. Kalau tanpa adanya dokumen yang lengkap maka itu ilegal dan yang saudara SS bikin ini jelas ilegal,” sebutnya.

Meski demikian, Sahlan mengaku persoalan ini telah dilaporkan pihaknya ke Balai Penyuluhan Ambon agar yang bersangkutan ditindak.

BACA JUGA  Semburan Gas Disertai Api Hebohkan Warga Maluku Utara

“Saya suda menyurat ke Ambon agar oknum SS ditindak. Soal sanksi itu kewenangan mereka pihak balai,” tandasnya. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah