Sahlan bilang, permintaan kapal datang di Kepulauan Sula itu memang kewenanganannya ada di Dinas Kelautan Perikanan bukan penyuluh.
“Tidak ada satu orangpun yang boleh datangkan kapal kecuali kami pihak DKP. Kalau tanpa adanya dokumen yang lengkap maka itu ilegal dan yang saudara SS bikin ini jelas ilegal,” sebutnya.
Meski demikian, Sahlan mengaku persoalan ini telah dilaporkan pihaknya ke Balai Penyuluhan Ambon agar yang bersangkutan ditindak.
“Saya suda menyurat ke Ambon agar oknum SS ditindak. Soal sanksi itu kewenangan mereka pihak balai,” tandasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!