Mereka sudah masuk usia 58 tahun. Bahkan ada yang sudah lebih.
Idrus Assagaf (Kepala BKD Prov. Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Di tahun 2023, terdapat sejumlah pejabat teras alias eselon ll di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan akan memasuki masa pensiun. Meski saat ini mereka tengah memiliki jabatan namun dipastikan, tidak akan diperpanjang masa tugasnya.
“Sudah pasti akan pensiun sebanyak enam orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf.
Menurut Idrus, keenam pejabat yang akan pensiun itu nantinya akan mengajukan surat pensiun kepada gubernur melalui BKD, dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses.
“Satu bulan sebelum pensiun, ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pensiun agar diproses oleh BKN,” jelasnya.
Mantan Pejabat Walikota Ternate juga mengungkapkan, keenam pejabat eselon ll itu sudah tidak bisa lagi memperpanjang masa pensiun karena batas usia pensiun berdasarkan aturan.
“Mereka sudah masuk usia 58 tahun. Bahkan ada yang sudah lebih. Oleh sebab itu, (masa tugas) keenam ASN tersebut sudah tidak bisa lagi diperpanjang,” pungkas Idrus. (RS-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!