“Jadi pansel sepakat untuk memperpanjang pendaftaran formasi jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan formasi jabatan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian,” katanya, Sabtu (28/01/2023).
Menurut dia, untuk formasi jabatan Kepala Dinas Perhubungan tidak diperpanjang oleh Pansel, karena peserta yang mendaftar sudah memenuhi syarat untuk setiap formasi jabatan.
Sementara formasi pada 2 jabatan yang diperpanjang itu, kata Samin, karena sampai batas akhir pendaftaran pada 27 Januari 2023 pukul 15.00 WIT, belum terpenuhi jumlah pelamar sesuai Surat Edaran Menpan-RB nomor 52 tahun 2020 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19.
“Sehingga formasi jabatan yang belum memenuhi jumlah pelamar diperpanjang selama tiga hari kerja terhitung mulai 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2023, pukul 15.00 WIT,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!