Labuha, Maluku Utara- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara telah menetapkan empat tersangka yang diduga pelaku pembakaran kantor desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Namun, polisi tidak akan berhenti untuk mengembang kasus tersebut. Sebagaimana dikatakan Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto.
“Polres akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka lain karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ujar Kapolres.
Sebagaimana diketahui, pembakaran kantor di Desa Silang terjadi pada 11 Januari 2023 malam dilakukan pasca pengumuman hasil sengketa Pilkades. Kasus ini kemudian diselidiki Satuan Reskrim Polres Halsel.
Polisi sendiri telah menetapkan empat setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. “Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (25/01/2023) kemarin. Dan tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Halsel,” terang Kapolres.
Empat orang yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan itu DH (42 tahun), SA (23 tahun), MY (31 tahun), dan AH (32 tahun). “Berdasarkan alat bukti juga hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing,” ungkap Herry.
Lebih lanjut disebut Herry, para tersangka itu dijerat pasal 187 atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!