Sanana, Maluku Utara-Meski visi misi Bupati dan Wakil Bupati Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Hj Fifian Adeningsi Mus dan H Saleh Marasabessy salah satunya membahagiakan dunia pendidikan di daerahnya, nampaknya tidak didukung oleh seluruh jajarannya.
Bahkan, visi misi yang sudah dijalankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Sula sejak tahun 2022 yang menerapkan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, namun masih saja ada pungutan pada orang tua wali murid.
Seperti yang terjadi di SD Inpres Sama yang berlokasi di Kecamatan Sulabesi Timur dimana Kepala Sekolah berinisial SFT diduga melakukan pungutan untuk seragam olahraga dan batik Sula Wansosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikeluhkan oleh salah satu orang tua wali murid SD tersebut. Kepada Haliyora.id, orang tua yang minta namanya dirahasiakan itu mengungkapkan, saat masuk tahun ajaran baru tahun 2022-2023, orang tua wali murid SD Inpres Sama diwajibkan membayar seragam sekolah dimaksud oleh pihak sekolah.
“Padahal setahu kami sudah ada dana BOS. Kemudian beberapa waktu lalu, Kadisdik juga sudah sampaikan akan berlakukan sekolah gratis dan dana BOS itu untuk keperluan seragam murid. Toh kenapa kita masih dapat pungutan,” ujarnya, Senin (22/01/2023).
Dikatakan, sepengetahuan dirinya, jumlah dana BOS di SD Inpres Sama ada angka kisaran puluhan juta. Namun mirisnya, para siswa masih dikenakan pungutan.
“Kalau tidak salah dana BOS SD Inpres Sama itu 32 juta rupiah per tahun. Namun kami orang tua wali murid harus membayar seragam olahraga 100 ribu rupiah. Kemudian 130 ribu rupiah per siswa untuk batik,” cecarnya.
Dikatakan, kondisi semacam ini tidak sejalan dengan visi misi Bupati Kepsul tentang bahagia pendidikannya. “Itu bahagia apa? seragam saja harus bayar,” keluhnya.
Sementara, Kepala Sekolah SD Inpres Sama SFT saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp sejak Senin sampai berita ini dirilis, enggan memberikan tanggapan.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepsul, Rifai Haitami mengatakan, Pemkab Kepsul berencana menerapkan sekolah gratis pada tahun 2022 untuk meringankan beban pendidikan dasar bagi orang tua murid di tengah pandemik Covid-19.
“Tujuan pemberlakukan pendidikan gratis ini karena diketahui bersama bahwa sekolah SD dan SMP memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi kita bisa berlakukan sekolah gratis,” ujar Rifai.
Meski begitu, kata Rifai, sekolah gratis hanya berlaku untuk SD dan SMP saja. Untuk Paud dan TK tidak gratis karena PAUD dan TK tidak dapat BOS.
“Jadi mulai tahun depan (2022) seragam siswa baru SD dan SMP sudah menjadi tanggung jawab sekolah. Dana BOS akan digunakan untuk belanja tiga jenis seragam sekolah untuk siswa baru, yakni seragam merah putih/putih biru, olah raga ada pramuka,” ujarnya pada awal Agustus 2021 waktu itu.
Selain itu, oleh Rifai, seluruh sekolah di bawah pengawasan Dikbud dilarang melakukan pungutan kepada siswa. “Seperti pengambilan raport dan ijazah harus bayar dan lain-lain,” tandasnya seraya menambahkan, pendidikan gratis diberlakukan pada 2022 sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati. (Saff-3)