Ternate, Maluku Utara- Masa pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) telah ditutup pada kamis, 19 Januari 2023. Meski demikian ternyata masih terdapat sembilan kelurahan yang harus dibuka perpanjangan pendaftarannya di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan tersebut telah menggelar rekrutmen pada 14-19 Januari 2023. Dari pendaftaran itu, total sebanyak 36 pendaftar calon PKD yang terdiri atas 17 laki-laki dan 19 perempuan.
“Dengan demikian angka keterwakilan perempuan telah mencapai angka 30 persen sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan,” kata ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Utara, Revelyno M Hitiyahubessy pada Haliyora.id di ruang kerjanya, Senin (23/02/2023).
Meskipun secara total persentase keterwakilan perempuan yang mencalonkan diri telah terpenuhi, namun dalam kenyataannya sembilan kelurahan dipastikan harus diadakan perpanjangan pendaftaran.
“Hal itu disebabkan, keterwakilan perempuan di kelurahan tersebut belum terpenuhi. Dan juga ada empat kelurahan yang belum mencapai angka dua kali kebutuhan,” ucapnya.
Adapun sembilan kelurahan yang dipastikan terjadi perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD pada Pemilu tahun 2024 yakni Soa Sio, Salero, Kasturian, Sangaji Utara, Akehuda, Tubo, Tabam, Sango dan Tarau.
“Untuk penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran masa perpanjang berlangsung selama tiga hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 Januari 2023,” jelas Revelyno.
Adapun dalam ketentuan perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD dilakukan dengan memperhatikan tiga syarat yakni apabila pada kelurahan tersebut belum memenuhi dua kali kebutuhan, kelurahan tersebut telah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan atau sudah terdapat pendaftar perempuan namun peserta pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. (DR-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!