Halsel, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan mulai melidik kasus perusakan fasilitas umum di Desa Geti dan Desa Silang di Kecamatan Bacan Timur Selatan dalam aksi demonstrasi penolakan putusan sengketa Pilkades di daerah itu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Dwi Aryo Prabowo saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya, Selasa (17/01/2023).
Aryo mengatakan, kasus perusakan fasilitas umum akibat penolakan hasil putusan sengketa Pilkades di Desa Geti dan Silang dalam tahapan penyidikan.
“Sejumlah desa yang protes hasil putusan sengketa Pilkades dengan merusak fasilitas umum akan diungkap pelakunya. Sekarang ini masih tahap penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti kasus pengrusakan fasilitas umum di Geti dan Silang,” terang Aryo.
Kata Aryo, khusus Desa Silang, polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku pengrusakan fasilitas umum, sementara di Desa Geti polisi masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa dibalik pengrusakan fasilitas-fasilitas publik itu.
“Sejumlah pelaku pengrusakan fasilitas di Desa Silang sudah dikantongi namanya tinggal lengkapi alat bukti langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Diketahui selain desa Geti dan Silang, kasus yang sama juga terjadi di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan. Untuk Desa Belang Belang, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dan kini telah ditahan di Polres Halsel. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!