Waduh ! Perceraian di Tikep Meningkat, Didominasi ‘Kosong Dua’

Tidore, Maluku Utara- Angka perkara cerai di Pengadilan Agama Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengalami peningkatan di tahun 2022.

Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Tikep, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penyebab perkara perceraian ada macam-macam faktor. Antara lain, perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, perselingkuhan, dan tidak mampu memberikan nafkah lahir batin. Yang paling banyak dominan adalah kehadiran orang ketiga di tengah-tengah rumah tangga.

BACA JUGA  Hardiknas 2026 di Morotai, Pemda Tekankan Transformasi Pendidikan dan SDM Unggul

“Tetapi selama kami menangani perkara perceraian, seperti pertengkaran ini yang paling dominan adalah kehadiran pihak ketiga,” kata Hasanuddin ketika diwawancarai Haliyora, Senin (16/1/2023).

Hasanuddin menjelaskan, untuk kasus cerai talak di tahun 2022 meningkat yaitu sebanyak 8 kasus atau menjadi 78 kasus dibanding pada tahun 2021 yaitu sebanyak 70 kasus.

“Untuk kasus cerai gugat juga terjadi peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 176 kasus, sementara pada tahun 2021 hanya 168 kasus,” pungkasnya. (YH-2)

BACA JUGA  KPK Periksa Kepala BPKAD Malut, Sita Sejumlah Dokumen Penting
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah