Sofifi, Maluku Utara- Dugaan penggelapan anggaran makan minum (Mami) yang oleh bendahara wakil gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut) berinisial MR dengan lima ajudan, dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Inspektorat Malut.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali menjelaskan, hasil investigasi sudah selesai dilakukan.
“dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Wagub karena dia yang melaporkan,” kata Nirwan kepada Haliyora.id Selasa (10/12023).
Menurutnya, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan ke pihaknya itu, diduga penggelapan anggaran yang dilakukan bendahara sebesar 1,7 miliar rupiah.
Disentil apakah hasil temuan bisa di angka 500 juta rupiah, Nirwan sendiri menampik besarannya. Dirinya hanya menjawab ada temuan sehingga untuk persoalan selanjutnya dikembalikan ke Wagub.
“Karena (Wagub) sebagai tim pengawasan. Jika mau melanjutkan laporan ke pihak kepolisian itu hak beliau. Kita tidak bisa mencampuri,” jelasnya.
Mantan kepala PTSP ini juga mengungkapkan, jika masalah tersebut terbukti maka ASN yang melakukan penggelapan anggaran tersebut pasti diberikan sanksi baik secara administratif dan sudah pasti akan melakukan pengembalian.
“Mereka diberikan waktu 60-124 hari dan bahkan kalau ditambah dengan sidang PTGR itu sekitar satu tahun,” kata Nirwan.
Terpisah Wakil Gubernur Malut M. Ali Yasin kepada Haliyora.id menjelaskan, sampai saat ini data itu belum diserahkan oleh Inspektorat. “Saya juga lagi menunggu hasil dari inspektorat karena salah tetap salah sehingga saya bisa tindak lanjut ke Kejaksaan. Mereka tetap dipindahkan ke UPTD yang ada di Pemkab Taliabu,” tutup Wagub. (Sam-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!