Tidore, Maluku Utara- Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep) telah menangani tujuh perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari tujuh kasus tersebut, empat telah dieksekusi di tahun 2022, dua dalam proses penyelidikan, dan satu dalam proses penuntutan di 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tikep, Gama Palias saat dikonfirmasi wartawan via Telepon, Selasa (10/01/2023).
Dijelaskan Gama, dari empat kasus yang telah dieksekusi diantaranya korupsi penyelewengan keuangan Desa Lola tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 terhadap terdakwa MSA. Selanjutnya penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tului tahun anggaran 2019 terhadap terdakwa SS.
Selanjutnya sambung Gama, pelaksanaan program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan pada DLH Tikep tahun anggaran 2017-2018 terhadap terdakwa FA dan perkara yang sama terhadap terdakwa MA.
“Untuk kasus sementara ini dalam proses penuntutan yakni satu kasus ialah dugaan Tipikor penyelewengan ADD dan DD Desa Bukit Durian tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021,” ucapnya.
Untuk dua kasus yang masih dalam proses penyelidikan diantaranya dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahap II tahun 2020 di kota Tikep dan dugaan Tipikor dalam pembangunan Cold Storage di Desa Maitara Tengah tahun anggaran 2017.
Kejaksaan Negeri Tikep sendiri telah menyelamatkan uang negara sebesar 800 juta rupiah lebih diantaranya penanganan tipikor ADD dan DD pada Desa tului itu penyelamatan 220 juta.
Selanjutnya untuk penanganan tipikor dalam pelaksanaan program kinerja pengelolaan persampahan pada DLH Tikep, uang negara yang diselamatkan sebesar 600 juta rupiah.
“Untuk kasus DID dan Cold Storage sementara masih dalam penyelidikan. Insya Allah tidak menutup kemungkinan ketika semua yang kita perlukan terkait bahan-bahan penanganan perkara, kalau sudah memenuhi semua (unsur), maka dalam waktu dekat akan ditingkatkan juga ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (YH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!