SMI Putus Kontrak, Dinas PUPR Malut Pusing ‘Cari Akal’ Selesaikan Utang Senilai Rp 48 Miliar

Sofifi, Maluku Utara- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diketahui tak lagi mengamini keinginan Pemprov Maluku Utara untuk memperpanjang kontrak kerjasama membiayai tujuh paket pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pemutusan kontrak tersebut disebabkan keterlambatan pekerjaan oleh pihak kontraktor yang telah disepakati dalam skema pembiayaan, yakni sejak 2020-2022.

Akibatnya, Pemprov kini dilematis lantaran harus menanggung beban utang kepada pihak rekanan/kontraktor karena tak lagi mendapatkan aliran dana segar dari SMI sebagai penyedia modal. Beban utang tersebut setelah diestimasi nilainya mencapai Rp 48 miliar.

Hal ini mengemuka pada saat rapat kerja yang dilakukan antara Komisi III DPRD Malut dengan Dinas PUPR, Jumat (6/1/2022).

Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juba, tak menampik ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat. Dirinya mengakui bahwa saat ini PT SMI sudah tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama terhitung sejak 30 November 2022. Padahal, sebagian proyek sudah selesai 100 persen.

Untuk utang yang belum dibayar ke rekanan proyek sebesar Rp 48 miliar itu, kata Saifuddin, akan tetap diselesaikan, namun pihaknya terlebih dahulu akan membicarakan hal ini di dalam rapat bersama TAPD dan DPRD Malut.

BACA JUGA  Pria di Halmahera Barat Diduga Dibunuh Kerabat Sendiri

“Sisa pembayaran ke pihak rekanan kurang lebih 48 miliar itu akan tetap dibayar, akan tetapi kita akan kembali melakukan rapat bersama tim TAPD dan DPRD untuk mencari solusinya,” jelasnya usai rapat di Sekretariat DPRD Malut (eks Mandiri Kota Ternate).

Saifuddin menuturkan, untuk total anggaran yang sudah dibayar ke rekanan proyek hingga saat ini mencapai Rp 256.414.250.000, sementara yang belum dibayar yaitu sebesar Rp 48.900.1800.700.893.

Saat disinggung mengenai proyek mana saja yang belum selesai dikerjakan, mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu mengungkapkan, setidaknya ada dua proyek yang belum selesai 100 persen, yaitu jalan Payahe-Dahepodo baru 65 persen, sedangkan Matuting-Ranga Ranga baru 85 persen, sisanya sudah 100 persen.

“Jadi sisa dua proyek yang belum selesai, lima proyek sudah selesai 100 persen,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Komisi lll DPRD Malut, Rosihan Jafar, mengungkapkan bahwa pertemuan yang diadakan bersama Dinas PUPR itu bertujuan untuk bagaimana mencari tahu progres pekerjaan fisik yang dibiayai dari pinjamam PT SMI di lapangan berdasarkan data Dinas PUPR Malut.

BACA JUGA  Mobdin Pemkab Morotai ‘Taambor’ di Luar Daerah, 1 Unit Alphard di Jakarta

“Ternyata kita tahu bahwa Pemprov masih meninggalkan utang yang cukup besar yaitu Rp 48 milar. Sehingga minggu depan kita kembali agendakan pertemuan dengan TAPD untuk mencari solusinya agar sisa utang tersebut bisa dibayarkan, kita juga akan mengecek langsung progres pekerjaan di lapangan,” tutup Rosihan. (Sam-2)

Berikut 7 Paket Proyek Pemprov Malut Yang Dibiayai PT SMI

1. Jalan Matuting – Ranga Ranga. Nilai Proyek Rp 62.610.000.000 (Pregres 85 Persen)

2. Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo (Hotmix). Nilai Proyek Rp 46.700.000.000 (Progres 65 Persen)

3. Jalan dan Jembatan Saketa-Dahepodo. Nilai Proyek Rp 51.900.000.000 (Progres 100 Persen)

4. Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (sirtu). Nilai Proyek Rp 67.545.000.000 (Progres 100 persen)

5. Jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix). Nilai Proyek Rp 22.100.000.000 (Progres 100 Persen)

6. Jembatan Kali Oba II (Lanjutan). Nilai Proyek Rp 25.000.000.000 (Progres 100 Persen
7. Jalan Bahar Andili (Segmen Sofifi-Akekolano). Nilai Proyek Rp 15.000.000.000 (Progres 100 Persen)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah