Maba, Maluku Utara- Kisruh status perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yakni PT. Forward Metrics Indonesia atau FMI yang disebut-sebut ilegal atau tidak berizin karena belum memiliki dokumen, mendapat tanggapan salah satu anggota DPRD setempat.
Anggota DPRD yang merupakan ketua Komisi III, Slamet Priyatno juga mempertanyakan alasan munculnya pemberitaan yang menyebut perusahaan yang beroperasi di wilayah Wasile itu ilegal.
Slamet yang melalui sambungan telepon pada Minggu (25/12/2022) pada Haliyora.id mengatakan, perusahaan tersebut tercatat dalam One Map Minerba Kementerian ESDM.
“Kalian sudah cek di lapangan apa belum? Sudah dicek di Minerba atau belum? Sehingga bisa disimpulkan ilegal? Begitu juga sesuai Undang-Undang Minerba sekarang ini IUP itu sudah inklut dengan AMDAL. Adik sudah baca tidak?” tanya Slamet.
Anggota DPRD dari PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa terkait permasalahan FMI, dirinya sudah meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk duduk bersama membicarakan permasalahan itu.
“DPRD dan Pemda harus duduk bersama terkait permasalahan tersebut, dan sudah saya sampaikan kepada pimpinan agar panggil Pemda untuk didiskusikan,” ucap dia.
Sebelumya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan bahwa IUP PT. FMI tidak tercatat dalam daftar pemegang IUP Perusahan di Haltim. Bahkan pemerintah kabupaten setempat, berniat menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!