Halsel, Maluku Utara– Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menolak melunasi sisa utang pinjaman Pemkab ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Hal ini ditegaskan Bupat Usman Sidik, dalam keterangan tertulis yang ketika dikonfirmasi Haliyora Kamis, (22/12/2022).
Usman mengatakan, sisa utang pinjaman itu merupakan hutang semester kedua tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp 58 miliar.
“Saya tegaskan di sini, bahwa saya menolak bayar utang SMI. Karena apa?, pembayaran utang tersebut tidak wajar, dan pinjaman ke SMI oleh Pemkab Halmahera Selatan itu kuat dugaan terjadi permainan sehingga melebihi batas masa jabatan Bahrain Kasuba selaku mantan Bupati Halsel,” tegas Usman.
Diketahui, PT. SMI diketahui telah menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun.
Ada pun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan di masa Bupati Halmahera Selatan saat itu yakni Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT. SMI, Emma Sri Martini, pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di tahun 2018, dan pembayaran utang tersebut dilakukan tahun 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.
Dalam kesepakatan utang, pinjaman dibayarkan hingga tahun 2023 yang diwariskan kepada pemerintahan Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Basaam Kasuba, yaitu sebesar Rp 118 miliar.
“Pinjaman tersebut dengan masa pengembalian hingga tahun 2023, ini sangat membebani pemerintahan. Sebab, pinjaman itu dilakukan di masa berakhirnya Bahrain Kasuba sebagai Bupati,” ungkap Usman Sidik.
Wakil Bendahara Umum DPP PKB itu menjelaskan, konsep utang negara dan daerah berbeda. Usman bilang, dalam regulasinya, utang negara dapat diwarisi oleh pemerintahan berikutnya, karena sifatnya jangka panjang, tetapi utang daerah sifatnya jangka menengah sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.
“Aturannya tidak boleh pengembaliannya sampai akhir masa jabatan. Karena utang tersebut harus diselesaikan di masa jabatan Bupati berjalan, tidak boleh diwariskan kepada Bupati atau pemerintahan yang baru,” timpalnya.
Hal ini lanjut Usman, sesuai Undang-Undang Nomot 33 tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Alasanya, konsep pinjaman daerah dalam PP 54 tahun 2005 dan PP 30 tahun 2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang berbunyi, pinjaman jangka menengah sebagai mana dimaksud dalam lasal 11 huruf b merupakan pinjaman daerah dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan,” tandas Usman. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!