Waspadai Gelombang Tinggi, Kapal di Halsel Dilarang Berlayar

Halsel, Maluku Utara- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : UM.066/1/13/UPP-BBG-2023 tertanggal 7 Januari terkait penundaan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB).

Hal ini disampaikan kepala UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, saat diwawancarai Haliyora, Sabtu (07/01/2023).

Rosihan mengatakan, penundaan izin berlayar ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI mengenai penundaan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, speedboat, kapal-kapal lintas motor line, kapal Pelra, landing graft dan kapal berukuran kecil lainnya.

BACA JUGA  Cegah Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Halsel Diperiksa Propam Polda Malut

“Surat pemberitahuan itu ditindaklanjuti berdasarkan peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan Stasiun Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Kelas I Sultan Babullah Ternate pada 7 Januari 2022, perihal peringatan dini gelombang tinggi dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Rosihan.

Kata Rosihan, peringatan dini tentang tinggi gelombang yang dilaporkan stasiun BMKG Kelas I Sultan Babullah Ternate itu diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 7-8 Januari pada pukul 12.00 WIT. Dengan ketinggian gelombang mencapai 2 meter yang akan terjadi pada sore, malam dan dini hari.

BACA JUGA  Lahan Bandara Loleo 25 Ribu Per Meter, Kades Ake Tobololo: 15H Milik Walikota Tikep

“Makanya, saat ini semua kapal reguler, speedboat dan kapal berukuran kecil belum diberikan surat persetujuan berlayar,” pungkasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah