Halsel, Maluku Utara- Nurhayati Loilatu (34), yang merupakan mantan istri dari seorang oknum polisi berinisial MH berpangkat Bripka melaporkan suaminya ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas kasus pelantaran anak.
Hal tersebut disampaikan Nurhayati Loilatu kepada Haliyora usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Reskrim Polres Halmahera Selatan, Selasa, (20/12/2022).
“Suami saya sejak Januari hingga November 2022 melantarkan kedua anaknya, makanya saya laporkan ke Polres agar diproses hukum,” terangnya.
Menurut Nurhayati, sudah begitu banyak kesempatan yang diberikan kepada mantan suaminya itu untuk memperhatikan anak-anaknya, akan tetapi tidak diindahkan oleh MH. Oleh karena itu, satu-satunya jalan yakni dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Nurhayati berharap, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko bisa memperhatikan kondisi yang dialaminya saat ini. “Sebagai mantan ibu Bhayangkara menaruh harapan besar agar pak Kapolda Maluku Utara mendengar keluhan dan perhatian atas masalah ini. Sebab, mantan suami saya merupakan anggota Polri yang saat ini bertugas di Polsek Kecamatan Pulau Makian,” harapnya.
Nurhayati mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan keduanya, untuk tanggungan biaya pendidikan dan kesehatan anak-anaknya yang harus dipenuhi MH yaitu Rp 2 juta perbula. Sayangnya sudah terhitung 10 bulan ini MH tidak menyetorkan biaya yang disepakati itu.
“Tidak bisa ditolerir lagi, mantan suami saya itu tak tepati kesepakatan. Biar bagaimanapun saya mantan ibu Bhayangkari juga, saya percaya di dalam institusi Polri itu masih adil dan tidak memihak. Bayangkan, anak saya ada dua, satu umur 5 tahun dan satu lagi 10 tahun. Karena mantan suami saya ini anggota Polri, jadi saya harap ini bisa proses di Polda Malut,” pintanya.
Sementara Kuasa Hukum dari Nurhayati Loilatu, Gafar Tuanany SH, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sebagaimana permintaan kliennya.
“Masalah pelantaran anak ini kasus tindak pidana khusus, terkait permintaan ibu Nurhayati agar mantan suaminya diproses hukum, kami tetap mengawal hingga tuntas kasus tersebut,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!