Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum juga menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Ternate untuk tahun 2022 sebesar Rp 34 miliar.
Informasi belum dibayarkan DBH Pemkot Ternate oleh Pemprov di sampaikan langsung oleh Sekretaris Kota Ternate, Yusuf Sunya, kepada haliyora.id baru-baru ini
“Jadi Pemprov belum juga membayar DBH Pemkot Ternate sebesar Rp 34 miliar,” kata Yusuf Sunya.
Atas keterlambatan penyaluran DBH ini, Pemkot Ternate berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Malut untuk menyurat ke Gubernur dan diteruskan kepada KPK, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Perbendaharaan.
“Pada saat rapat dengan BPK kita sudah sampaikan hal itu, sehingga akan kita sampaikan ke Pemprov,” ujar Yusuf.
Mengenai hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir ketika diminta penjelasan soal keterlambatan pembayaran DBH Kota Ternate mengaku tidak begitu memahami alur penyaluran DBH di setiap kabupaten/kota termasuk Kota Ternate.
“Kalau soal DBH tanya Kaban keuangan, saya tidak mengerti itu. Jadi bagaimana proses penyaluran DBH dari pusat ke daerah itu harus tanya keuangan saja itu, karena saya kurang tahu,” tutup Sekda.
Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!