Bantu Polisi Tangkap 4 Buronan yang Kabur dari Penjara, Warga Sula Diberi Reward

Sanana, Maluku Utara- Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko memberikan Reward kepada warga yang telah membantu polisi menangkap empat (4) tahanan yang kabur dari penjara pada Rabu, 2 November lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko saat di wawancarai wartawan, Senin (21/11/2022).

Sebagai informasi, keempat pelaku ini masing-masing, Julfahri (Ino) merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur, Sahril Junaidi Ipa (forel), dan Darwis Paukuma (Nainana), residivis kasus pencurian. Sementara Gabriel Ola (GO) merupakan tersangka pembunuhan satu keluarga di Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara. Gabriel sendiri baru ditangkap pada Sabtu, 19 November pekan kemarin atas kerja sama dari polisi dan warga Desa Waihama setelah 17 hari buron.

BACA JUGA  Kesaksian Pedagang Tobelo Saat Penertiban dan Tersebarnya Video Viral, Pedagang : Kami Bersaksi Pak Muhlis Orang Baik

“Sejak kabur pada tanggal 2 November 2022 pukul 04.00 WIT, para pelaku dicari polisi itu atas bantuan warga juga sehingga kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang di komandoi kepala desanya yang membantu pencarian sehingga pada hari ketiga pencairan kita berhasil menangkap dua pelaku Yakni Foler dan Ino, kemudian keesokannya kita ringkus lagi Nainana dan hari ke 17 pencarian kita kembali menangkap GO di desa Waihama,” terangnya.

Atas kerja sama ini, Polres Kepulauan Sula memberikan penghargaan kepada warga yang terlibat dalam operasi pencarian ke 4 tahanan ini.

“Kita beri apresiasi dan penghargaan kepada warga yang diberikan kepada Kepala Desa Fatiba Harun Selpia, Abd.Halim Umasugi Kades Wailau, Mahda Umanahu, Kades Waimanz, dan Kades Waihama Hamdi, dan seorang warga yang namanya, Falahu Murad. Tentu tidak hanya itu namun kepada seluruh masyarakat kepulauan Sula yang sudah membantu tugas-tugas kepolisian sehingga pelaku dibekuk Kembali,” katanya sambil memberikan apresiasi.

BACA JUGA  Sabet Penghargaan Eliminasi Malaria Kemenkes RI, Kado HUT Kepulauan Sula

Keempat buronan yang kabur ini lanjut Kapolres AKBP Cahyo Widiyatmoko, telah digelendang ke penjara Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses hukum sesuai pasal yang disangkakan kepada masing-masing pelaku.

“Kalau untuk pasal tambahan tidak, kita masih berpatokan pasal yang di tuangkan dalam BAP namun tentu kita sampaikan nanti lewat surat khusus ke hakim sehingga itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukumnya bisa jadi di tambahkan lebih berat,” pungkasnya. (Saf-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah