Morotai, Maluku Utara- Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, membuka seleksi Calon Anggota PPK.
Hal ini berdasarkan hasil pengumuman KPU Pulau Morotai Nomor. 208/PP.04.1-Pu/8207/2022 tentang Seleksi penerimaan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui, seleksi Calon Anggota PPK ditingkat Kecamatan ini dimulai pada tanggal 20-29 November 2022.
Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Irwan Abbas, melalui pesan rilisnya kepada haliyora.id, Minggu (20/11/2022).
“Jadi selama 9 hari KPU membuka seleksi penerimaan CAPPK itu melalui online,” terang Irwan.
Irwan menuturkan, untuk persyaratan calon anggota PPK yaitu adalah warga Negera Indonesia, kemudian berusia minimal 17 tahun, dan tidak pernah dipidanakan serta tidak termasuk sebagai anggota Partai Politik.
“Tapi, kalau dia pernah sebagai anggota Partai Politik, kecuali selama 5 tahun dia tidak lagi masuk dalam Parpol, itu juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai yang bersangkutan. Nah, kalau sudah dibuktikan dengan surat keterangan dari Parpol tersebut bahwa yang bersangkutan bukan lagi termasuk anggota Parpol selama 5 tahun, maka dia bisa diikutsertakan dalam seleksi CAPPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Irwan menerangkan, untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Pulau Morotai, mulai dari tanggal 20-29 November pada pukul 18.00 WIT.
“Jadi pendaftarannya melalui online atau website-nya yakni siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik yang disampaikam pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” pungkasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!