Bobong, Maluku Utara- Sejak digusur 2019 lalu, proses ganti rugi lahan dan tanaman milik warga 7 (tujuh) desa di Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Kabupaten Pulau Taliabu untuk proyek infrastruktur jalan hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Hal ini juga diungkapkan Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Sumarlan kepada Haliyora. Sumarlan mengatakan proses ganti rugi lahan dan tanaman warga tersebut terhambat karena belum ada proses pencairan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Iya permintaan itu sudah dari bulan ke empat lalu, tapi sampai sekarang ini belum di proses, masih tertahan di Keuangan, makanya kami belum bisa bayar,” ungkap Sumarlan kepada Haliyora baru-baru ini.
Dia menambahkan, anggaran yang diusulkan tersebut adalah anggaran untuk pembayaran tim penilai harga tanaman (Aprisal).
“Untuk peta bidang semua sudah selesa, tinggal tim Aprisal saja. Tinggal Aprisal hitung harga langsung di bayar, cuman permintaan itu sampai sekarang Keuangan belum proses masih tertahan di Keuangan. Kita tunggu saja kalau Keuangan sudah cairkan berarti tahun depan sudah bisa di bayar,” jelasnya
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali yang akrab disapa Om Dero saat di konfirmasi haliyora.id belum dapat memberikan tanggapan apa pun.
“Saya masih Ternate nanti di Bobong sudah,” singkat Om Dero, Kaban Keuangan Taliabu kepada Haliyora Selasa, 11 Oktober kemarin via pesan watshapp. (Ham-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!