Sofifi, Maluku Utara- PT. IWIP diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pengaduan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Jaenab alting, saat rapat bersama dengan KPK di Retcornel kota Ternate, Kamis (13/10/2022).
Didalam rapat bersama itu, Jaenab mengungkap bahwa salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah itu merupakan satu dari sekian perusahaan yang paling bandel belum menyetorkan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun pajak air permukaan (PAP) ke Pemprov Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT. IWIP ini sudah lima kali kita berkunjung, akan tetapi belum juga memberikan data yang sangat signifikan, baik pada sektor pajak air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” kata Jaenab Alting di hadapan KPK.
Jaenab membeberkan, kendaraan bermotor yang beroperasi milik PT. IWIP terbilang banyak dan rencananya akan diregistrasi oleh perusahaan ke pihak kepolisian, akan tetapi sampai saat ini belum ada datanya. Untuk data kendaraan yang sudah dilaporkan ke Bapenda Malut, kata Jaenab kurang lebih sebanyak 26 unit, 2 alat berat dan 24 kendaraan besar.
“Sehingga kita berharap agar datanya segera di serahkan, dan KPK juga sudah meminta kita agar terus melakukan kiordinasi, kita sudah lakukan tapi belum terlalu di respon oleh PT. IWIP,” ungkap Jaenab.
Sedangkan untuk pajak air permukaan kata dia, berdasarkan hasil pantauan Bapenda beberapa waktu yang lalu di lokasi PT. IWIP terkendala karena meteran yang dipakai mengalami kerusakan.
“Jadi berdasarkan hasil tinjauan di lokasi meteran tersebut rusak sehingga dalam waktu dekat akan kita perbaiki, kalau tidak Pemprov akan rugi,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, Maluku Utara memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup banyak tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat hanya sedikit. “Kita akan berupaya terus agar upaya penagihan pajak bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pajak air permukaan, tambah Jaenab, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polda Malut, akan tetapi belum juga terlalu optimal.
“Sehingga kita perlu melakukan koordinasi dengan KPK agar bisa segera menagih pajak baik itu Pajak BBM, bermotor, maupun pajak air permukaan,” tutup Jaenab. (Sam-2)