Oknum Polisi di Morotai Pelaku Perundungan Wanita Ditahan, Kapolres : Pelanggaran Tetap Diproses

Morotai, Maluku Utara- Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratina, menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat kasus perundungan seperti yang terjadi baru-baru ini di Morotai.

Hal ini ditegaskan Kapolres menyusul laporan masyarakat terkait adanya oknum polisi inisial RB berpangkat Bripda yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar (21), seorang wanita asal Desa Gotalamo di Kecamatan Morotai Selatan pada Sabtu (1/10/2022) malam, pekan kemarin.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa pelanggaran sekecil apapun akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi yang bersangkutan (RB) sudah kita tahan untuk diamankan dan langsung kita proses secara hukum,” tegas Kapolres AKBP Agung Reza Pratina ketika dikonfirmasi Haliyora di depan Mapolres Pulau Morotai, Senin (3/10/2022).

AKBP Agung Reza Pratina menyampaikan, untuk anggotanya yang terlibat kasus perundungan atau kekerasan ini dikenai dua pelanggaran yakni kode etik sebagai polisi dan sanksi pidana. Untuk pemberian sanksinya, lanjut Kapolres, akan disesuaikan berdasarkan dari hasil sidang yang nantinya dikorelasikan kembali dengan pihak Kejaksaan. “Jadi ada dua yang diterima, baik itu pidana maupun kode etiknya,” tutur Kapolres.

BACA JUGA  Sekda Akui KPK Sita Dokumen Penting di Ruang Kerja AGK, Kantor BPKAD Juga Disasar

Mengenai RB saat melakukan aksi kekerasan sambil membawa senjata api jenis pistol yang diselipkan di pinggangnya, Kapolres mengaku bahwa sesuai hasil pemeriksaan, pelaku (RB) hanya mengancam korban saja. “Berdasarkan penjelasan dari pelaku, dia hanya ancam saja, tapi dia tidak membawanya,” terang AKBP Agung Reza Pratina.

Kapolres juga menghimbau kepada jajarannya di Polres Pulau Morotai agar menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum. Untuk itu, dia meminta kepada jajarannya agar taat hukum dan bekerja sesuai tupoksi.

“Emosi memang ada di dalam diri setiap manusia, tapi setidaknya kita harus kontrol, karena jangan sampai emosi itu hanya akan merugikan diri kita sendiri dan bahkan jangan sampai emosi itu mengganggu karir kita,” imbuhnya.

BACA JUGA  PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Menurutnya, sebagai abdi negara, polisi harus mengayomi dan menjadi panutan serta memberikan hal-hal positif kepada masyarakat, bukan malah menjadi pelanggar hukum. Ia kembali menegaskan kepada jajarannya agar tidak terlibat kasus hukum. Apabila ada anggotanya yang terlibat kasus pidana atau kasus kejahatan lainnya maka diproses secara hukum.

“Hal ini sudah ditegaskan oleh Kapolri hingga Kapolda, baik itu pelanggaran kecil maupun sampai dengan pelanggaran besar, bahkan mungkin sampai dengan PTDH.
Contoh saja berkaitan dengan kasus di Jakarta, entah pangkat apapun itu tetap di PTDH, mau banding silahkan. Tapi, tetap dilakukan PTDH baik itu Jenderal maupun Kombes. Apalagi kaya kita-kita ini yang hanya berpangkat AKBP kemudian AKP, bahkan mungkin rekan-rekan Bintara,” tandasnya. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah