Ternate, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate resmi membuka pendaftaran penerimaan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, rekrutmen anggota Panwascam mulai dibuka pada 21 hingga 27 September mendatang.
“Besok, secara resmi Bawaslu Kota Ternate sudah membuka pendaftaran penerimaan anggota Panwascam untuk Pemilu 2024,” kata Kifli saat dikonfirmasi, Selasa (20/09/22).
Kata Kifli, bagi masyarakat Kota Ternate yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota Panwascam diarahkan untuk mendaftar di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.
“Kami sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam Kota Ternate, bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam bisa langsung mendaftar ke tim Pokja di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, formulir persyaratannya juga sudah disiapkan, bisa ambil di Kantor, bisa juga diambil lewat laman resmi Bawaslu Kota Ternate,” ungkapnya.
Kifli menyampaikan, syarat pencalonan anggota Panwascam telah diunggah di laman resmi Bawaslu Kota Ternate, termasuk media sosial Bawaslu Kota Ternate.
Ia juga menjelaskan bahwa syarat umum calon anggota Panwascam sudah diatur di dalam pedoman perekrutan, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), calon anggota Panwascam harus berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya, harus mempunyai integritas, berdomisili di wilayah Kota Ternate dibuktikan dengan KTP-el, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan Umum, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi ASN.
“Sesuai tahapan, pada tanggal 28 sampai 30 September 2022 akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam, lalu pada 1 Oktober akan dilakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam,” terangnya.
Kifli menambahkan, pada tanggal 2 hingga 8 oktober akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam. Kemudian pada tanggal 9 hingga 11 Oktober 2022 dilakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwascam.
“Nanti pada 12 Oktober itu akan diumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwascam,” jelas Kifli.
Lanjutnya, pada tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022, Bawaslu Kota Ternate akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Kemudian pada 14 hingga 16 Oktober akan dilakukan tes tertlis calon anggota Panwascam.
“Setelah itu pada 17 Oktober kita akan umumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwacam. Selanjutnya pada tanggal 18 hingga 22 Oktober akan dilaksanakan tes wawancara calon anggota Panwacam,” tandas Kifli. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!