Morotai, Maluku Utara- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, M. Dasim Bilo menyebutkan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022, kasus pencabulan di Pulau Morotai yang ditangani Kejari sebanyak 18 perkara.
“Jadi, pada tahun 2021 kemarin untuk kasus pencabulan itu ada sekitar 5 kasus, sedangkan untuk pada tahun 2022 ini ada 13 kasus,” ungkap Dasim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jum’at (16/09/2022).
Dasim menjelaskan, untuk perkara kasus pencabulan tersebut itu, 11 perkara di antaranya yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.
Dasim bilang, deretan perkara tersebut belum lagi ditambah dengan kasus terbaru seperti di Desa Gurua yang melibatkan seorang oknum guru SMP karena diduga mencabuli siswinya sendiri. “Jadi, di tahun 2022 diperkirakan sekitar 13 kasus perkara pencabulan di Morotai. Tapi yang lain sudah kami lakukan proses penuntutan dan selanjutnya tinggal dilakukan eksekusi,” pungkasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!