Tidore, Maluku Utara- Berkas Perkara delapan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan kini telah P-21.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah saat ditemui di Djoung Café, Selasa (13/9/2022).
“Berkas perkara 8 pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur telah P21. Tahap ke dua kasus listing untuk pelaku anak juga telah dinyatakan P21. Jadi sehari dua barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke jaksa.
Selain berkas kasus persetubuahan anak di bawah umur, Kasi Humas Polres Tikep juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan penganiayan terhadap mardianto musa dengan tersangka MST juga telah dinyatakan P21 oleh jaksa.
“Berdasarkan hasil sidik tindak pidana yang terjadi di kantor Dinas PUPR Tikep dengan tersangka muhammad Siraz Tuni alias Siraz dinyatakan sudah lengkap dan Jaksa nyatakan sudah P21. Untuk tahap ke dua tinggal menunggu kordinasi lanjutan Penyidik kepada pimpinan untuk diserahkan kepada Jaksa,” jelasnya. (YH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!