Besok, PDIP-P Malut Resmi Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Ternate, Maluku Utara- Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai PDI-Perjuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tak ada aral melintang, pendaftaran bakal Caleg PDI-P ini dibuka secara serentak di 10 kabupaten/kota selama 7 (tujuh) hari yakni dimulai dari tanggal 13 sampai dengan 19 September 2022.

“Bagi siapa saja yang berkeinginan maju sebagai anggota legislatif di tahun 2024 melalui PDI-Perjuangan, silahkan mendaftarkan diri, bisa langsung ke Sekretariat DPD ataupun di DPC di 10 kabupaten/kota,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Maluku Utara, Irfan Hasanudin, melalui rilis yang diterima redaksi haliyora.id, Senin (12/9/2022).

Irfan menuturkan, pedaftaran Bacaleg ini bersifat terbuka, dimana persyaratan bakal calon mengacu pada peraturan partai dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Proses rekrutmen dan seleksi bakal Caleg PDI-P untuk Pemilu 2024 ini, lanjut Irfan, dilakukan secara bertahap dan pelaksanaanya sudah ditentukan sesuai jadwalnya.

Irfan menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran Daftar Calon Sementara yang dibuka oleh PDI-P Maluku Utara terdiri dari 4 (empat) tahapan hingga menjadi DCT (Daftar Calon Tetap), yakni dimulai dari Penjaringan, Penyaringan, Penetapan dan Pengesahan.

“Ada tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi Caleg dari PDI-P dari tingkat pusat maupun daerah. Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan PDI-P Nomor 25.A Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024. Peraturan PDIP Nomor 25.A Tahun 2018 ini mencakup Pasal 22 ayat 1 (huruf a-o), dan Pasal 22 ayat 2 sampai dengan ayat 9,” paparnya.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Halteng Tangani 6 Kasus Sepanjang 2024

Di samping itu, tahapan pendaftaran Bacaleg juga mengacu pada Pasal 240 huruf (e) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pendidikan, dan Pasal 240 huruf (h) yang berbunyi cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Kemudian Pasal 240 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Selanjutnya, Pasal 45A ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dan Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Di sisi lain, kata Irfan, rekrutmen pendaftaran Bacaleg PDI-P ini diharapkan mampu melahirkan Caleg yang berpotensial serta dapat bersaing untuk memenangkan Pemilu 2024.

“Kita membuka tahapan rekrutmen sejak dini untuk menjaring Caleg-Caleg potensial yang akan bersama-sama memenangkan kontestasi politik di 2024,” ujar Irfan.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Bakal Telusuri Oknum Panwascam yang Diduga Eks Timses 

Ia menambahkan, dari proses penjaringan calon anggota legislatif ini, tentunya PDI-P Malut sudah mempunyai target. Target ini dipersiapkan sebagai syarat pengajuan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada). Namun yang menjadi prioritas utama PDI-P Malut saat ini adalah memenangkan Pemilu 2024.

“Kita juga diinstruksikan dari DPP untuk memenangkan hatrick Pileg 2024, kalau kita menang, berarti sudah tiga kali kita meraih kemenangan tersebut,” pungkasnya.

Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari PDI-P untuk Pemilu 2024

1. Pendaftaran Bakal Calon Daftar Calon Sementara, dibuka mulai tanggal 13 s/d 19 September 2022

2. Pengembalian Dokumen Administrasi Bakal Daftar Calon Sementara. Dari tanggal 20 s/d 24 September 2022

3. Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Dokumen Administrasi Daftar Bakal Calon Sementara. Dimulai dari tanggal 25 s/d 29 September 2022

4. Perbaikan Dokumen Administrasi Daftar Bakal Calon Sementara. Dari Tanggal 30 Sepetmber s/d 4 Oktober 2022

5. Pemetaan Daftar Bakal Calon Sementara (Jadwal Belum Ditetapkan)

6. Penyaringan Daftar Bakal Calon Sementara. Dimulai dari tanggal 5 s/d 6 Oktober 2022.

7. Daftar Pleno Penetapan Daftar Bakal Calon Sementara, tanggal 7 Oktober 2022

8. Penyerahan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Daftar Calon Sementara. Dari tanggal 8 s/d 12 Oktober 2022. (Ecal-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah