Satgas BBM Sula Tertibkan Harga di Pengecer

Sanana, Maluku Utara- Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Kepulauan Sula melakukan sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Kios Sembako di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Senin (29/8/2022)

Hal ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait antrian panjang kendaraan di depan SPBU Sanana untuk mendapatkan BBM beberapa bulan terakhir.

“Pemda telah membentuk Satgas yang diketuai oleh Sekda, Muhlis Suamole, dengan anggota dari Bagian Ekonomi, Deprindakop, PTSP, Kesbangpol, Satpol PP dan TNI-Polri. Hari ini kami sidak sekaligus sosialisasi pemberitahuan Bupati Nomor 580 Tahun 2022 tentang Harga Eceran BBM baik pertalite, pertamaks maupun minyak tanah,” jelas Wakil Satgas BBM, Kamal Umasangadji.

Dikatakan, dalam pemberitahuan Bupati Nomor 580 Tahun 2022, ditetapkan harga BBM jenis pertamax dan pertalite pada lembaga penyalur resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Kepulauan Sula, adalah Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni jenis Pertalite Rp 7.650 per liter , Pertamax Rp 12.750 per liter, Minyak Tanah, Rp. 4.000 per liter unntuk di Kecamatan Sanana.

BACA JUGA  Hilirisasi Peternakan Ayam Buka Peluang Lapangan Kerja di Pedesaan

“Tadi masih temukan ada kios yang menjual pertalite dengan harga Rp 10 ribu per liter, dan minyak tanah Rp 6 ribu per liter. Tapi kami sudah sampaikan dan memberikan pemberitahuan Bupati tentang harga minyak tersebut kepada pemilik kios. Dalam pemberitahun Bupati itu, pedagang tingkat kios hanya bias menjual BBM eceran yakni jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) antara lain Pertalite dengan harga Rp. 9.000 per liter, jenis khusus atau bahan bakar umum pertamax dengan harga Rp 13.500 per liter, jenis BBM minyak tanah dengan harga Rp 5.000 per liter di Kecamatan Sanana,” terangnya.

BACA JUGA  Pedagang di Ternate Khawatir Faktor Ini Picu Kenaikan Harga Barito

Kamal mengingatkan, jika ke depan masih ditemukan pegadang eceran (kios/depot) menjual BBM denga harga melewati yang ditetapkan Pemda melalui pemberitahuan Bupati maka akan ditindak oleh satgas.

“Satgas akan terus melakukan pengecekan harga setiap hari dan mengontrol antrian di SPBU Sanana. Kalau masih ada yang bermain minyak, akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah