Bobong, Maluku Utara- Bupati Taliabau, Aliong Mus, beberapa waktu lalu mengancam akan memberhentikan 12 Kades yang dinilai tidak becus melaksanakan tugasnya sebagai Kades serta menyalahgunakan dana desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Selang beberpa hari kemudian, Bupati Aliong, membuktikan ancamannya tersebut dengan memecat Kades Loseng Harnono La Yai melalui SK Bupati Nomor : 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel).
Kini, Kades Pancoran, Kecamatan Taliabu Barat, Ridwan Umasugi, juga diberhentikan bupati menyusul Kades Loseng Harnono La Yai yang sudah diberhentikan sebelumnya.
Ridwan diberhentikan lantaran disebut sudah tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih 6 bulan, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk memberikan teguran kepadanya.
Surat BPD dijawab Pemda, namun bukan hanya diberikan teguran, tetapu bupati langsung memberhentikan Ridwan dari jabatannya melalui SK Bupati Nomor : 78 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Pancuran Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam SK Bupati itu juga disebutkan mengangkat Imelda Takalao SE, sebagai Pejabat mengganti Ridwan Umasugi.
“Ridwan ini dilaporkan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kades itu sekitar enam bulan lebih. Dirinya juga diketahui pernah mengatakan untuk mundur diri sebagai kepala desa. Makanya Pemda memberhentikannya dan mengangkat Imelda Takalao SE sebagai Pejabat Kades untuk mengisi kekosongan demi berjalannya pemerintahan Desa Pancuran,” kata Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli, Jum’at (26/08/22).
Wabup berharap Imelda dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pj. Kades Pancoran dengan baik.
“Semoga Imelda dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dia harus kembali rapat dengan masyarakat dan jalankan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh Wabup. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!