Mantan Kadis Perindagkop Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Makdahi Sula

Sanana, Maluku Utara- Sejak 27 Januari 2022, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar Makdahi Sula Tahun 2018, dengan total kerugian negara Rp 1,9 miliar. Dua tersangka itu yakni inisial BAR dan BK.

Kini, peniyidik satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kadis Perindagkop inisial SS.

BACA JUGA  Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji

Penetapan SS sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Masqun Abdukish saat dikonfirmasi, Haliyora, Rabu (24/8/2022)

“Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Pasar Makdahi bertambah satu orang, yakni mantan Kadis Perindagkop Sula inisial SS. Sebelumnya, sejak 27 Januari 2022 lalu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial BAR dan BK. Jadi sampai sekarang sudah ada tiga tersangka,” ungkap Ipda Masqun Abdukish.

BACA JUGA  10 Ton Logam Tanpa Dokumen Diamankan di Weda, Polres Halmahera Tengah Selidiki Asal-Usulnya

Dikatakan, mantan Kadis Perindagkop Sula itu sudah diperiksa sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SS juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Sula dalam status barunya sebagai tersangka tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, Pembagunan Pasar Makdahi Sula tahun 2018 senilai Rp 5,6 miliar namun kemudian terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Sebesar Rp 1,9 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah