Sanana, Maluku Utara- Sejak 27 Januari 2022, Polres Kepulauan Sula telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar Makdahi Sula Tahun 2018, dengan total kerugian negara Rp 1,9 miliar. Dua tersangka itu yakni inisial BAR dan BK.
Kini, peniyidik satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kadis Perindagkop inisial SS.
Penetapan SS sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Masqun Abdukish saat dikonfirmasi, Haliyora, Rabu (24/8/2022)
“Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Pasar Makdahi bertambah satu orang, yakni mantan Kadis Perindagkop Sula inisial SS. Sebelumnya, sejak 27 Januari 2022 lalu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial BAR dan BK. Jadi sampai sekarang sudah ada tiga tersangka,” ungkap Ipda Masqun Abdukish.
Dikatakan, mantan Kadis Perindagkop Sula itu sudah diperiksa sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SS juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Sula dalam status barunya sebagai tersangka tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, Pembagunan Pasar Makdahi Sula tahun 2018 senilai Rp 5,6 miliar namun kemudian terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Sebesar Rp 1,9 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!