Weda, Maluku Utara – Aparat dari Polres Halmahera Tengah (Halteng) mengamankan dua unit truk bermuatan sekitar 3 ton tembaga dan 7 ton besi tua di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Senin (2/3/2026).
Kedua truk tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh sejumlah warga di wilayah Lelilef yang mengaku melakukan pengawasan terhadap peredaran limbah logam. Warga kemudian menyerahkan kendaraan beserta muatannya kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat pemeriksaan awal di lokasi tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan legalitas maupun asal-usul muatan logam tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan kepemilikan barang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng, Iptu Suherlin, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!