Wabub Haltim Tepis Tudingan Ampera Terkait RTRW

Maba, Maluku Utara- Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Anjas Taher, akhirnya menanggapi permintaan LSM Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) agar merevisi RTRW karena dinilai tidak melibatkan civil society sebagai tahapan penting penyusunan RTRW Haltim.

Kepada Haliyora, Anjas menjelaskan, hingga saat ini penyusunan RTRW belum memasuki tahapan melibatkan masyarakat, sehingga belum dimungkinan untuk tahapan itu dilakukan.

“Kalau mau ikut siklus perubahannya kalau mengikuti Undang-Undang 25 tahun 2004 dan peraturan pemerintah terkait penyusunan RTRW itu sebenarnya sudah memulai sejak 2020, tetapi namanya Peninjauan Kembali (PK) dan tahapannya sudah jalan dan saat ini kita baru masuk di tahapan ke 5, yakni tehapan teknokrat, jadi baru pengkajian secara ilmiah maupun teknis, belum sampai melibatkan masyarakat untuk meminta masukkan,” jelas Anjas, Selasa (23/08/2022).

BACA JUGA  Dua WNA Terima Penghargaan dari Basarnas Ternate

Kata Anjas, setiap tahapan RTRW membutuhkan rekomendasi dari Kementrian ATR karena berkaitan degan pola ruang, sehingga memakan waktu cukup panjang dalam penyusunan dokumen tersebut.

“Saat ini memang secara teknis dokumen sudah disiapkan oleh Bappeda. Insya Allah bulan September 2022 sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas,” ujar Anjas.

Berkenaan dengan partisipasi publik dalam memberikan sumbangsi pikiran maupun masukan terhadap dokumen itu, kata Anjas, ada tahapannya pasca penyerahan dokumen ke DPRD.

“Terkait partisipasi publik dalam menyusun dokumen RTRW itu ada tahapannya setelah dokumen diserahkan ke DPRD. Nah, di tahap pembahasan bersama wakil rekyat di DPRD itulah publik bisa berpartisipasi. Tapi saat ini kan masih dalam tahap teknokratik sehingga butuh pengkajian terhadap materinya, petanya dan sebagainya,” jelas Anjas.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Periksa Eks Politisi NasDem di Kasus Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar

Mantan Ketua DPRD Haltim itu juga mencontohkan seperti posisi Kecamatan Maba atau Buli yang sebelumnya hilang dari kawasan prioritas strategis nasonal, tiba-tiba kembali ditetapkan masuk dalam kawasan strategis nasional pada tahun 2021, tentunya harus diakomodir dalam kepentingan RTRW.

“Jadi nanti di September 2022 ini kita sudah sampaikan, silahkan publik usulkan dalam bentuk apa saja, ruangnya ada di situ,” pungkasnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah