Giliran Inspektorat Halsel ‘Ancam’ Cakades Petahana

Halsel, Maluku Utara- Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Asbur Somadayo, menegaskan, tidak akan menerbitkan surat rekomendasi bebas temuan kepada Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent/petahana yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 29 Oktober tahun ini.

Asbur menyebutkan, dari 37 Cakades petahana, baru satu (1) petahana saja yang sudah mengembalikan kerugian tersebut yakni 50 persen dari total temuan Inspektorat. Temuan kerugian keuangan yang diendus Inspektorat ini rata-rata kurang lebih sebesar Rp 1 miliar di masing-masing desa.

Sebelumnya, Bupati Halsel Usman Sidik menegaskan tak akan memberikan surat rekomendasi bebas temuan kepada puluhan Cakades petahana tersebut. Ia juga mengancam akan mempidanakan kepada Cakades yang belum menyetorkan temuan Inspektorat ini ke aparat penegak hukum.

Disebutkan, surat rekomendasi bebas temuan ini bisa dikantongi Cakades petahana dengan syarat minimal harus mengembalikan separuh temuan atau sebesar 50 persen dari total temuan. Jika tidak, Cakades petahana ini terancam tidak disertakan dalam Pilkades serentak yang dihelat tahun ini.

BACA JUGA  Wali Kota Ternate Diminta Sempurnakan Ranperda Air Minum Ake Gale

“Dari 37 desa temuanya Rp 1 miliar lebih itu, saat ini baru Desa Awanggo di Kecamatan Bacan yang sudah kembalikan temuan kerugian keuangan sebesar 50 persen, makanya surat keterangan bebas temuannya sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada Kades Awanggo pada Jum’at 19 Agustus lalu,” ungkap Asbur kepada Haliyora, Senin (22/8/2022).

Untuk 36 Cakades yang belum mengembalikan temuan itu, kata Asbur, saat ini masih dalam tahapan pengembalian. Meski begitu mereka bersedia mengembalikan di angka 50 persen.

“Kalo sudah kembalikan temuan kerugian keuangan 50 persen, kita akan proses keluarkan surat keterangan bebas temuan, jika belum kembalikan kerugian keuangan 50 persen tidak mungkin dikeluarkan,” tandas Asbur.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apa yang ditindaklanjuti Inspektorat ini berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan pasal 5 huruf (I), peraturan Bupati Halsel Nomor 10 tahun 2022 yang ditandatangani pada 05 Agustus 2022.

“Sebagaimana penjelasan Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pilkades terkait subtansi persyaratan Cakades, petahana diwajibkan menyertakan bukti bebas temuan dari Inspektorat selama menjabat kepala desa kepada panitia Pilkades,” jelasnya.

BACA JUGA  Miris, 7 Tahun BPD Belo di Taliabu tak Kantongi Dokumen APBDes

Asbur menambahkan, Perbup Bupati Halsel Nomor 10 tahun 2022 itu memuat empat poin penting, yakni pertama; surat bebas temuan diberikan kepada Cakades petahana yang telah menyelesaikan temuan Inspektorat presentasi 10 persen. Kedua; bagi Cakades petahana yang telah menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan pemeriksaan presentasi 50 persen, berhak mendapatkan surat keterangan progres tindaklanjut hasil pemeriksaan.

Ketiga; surat keterangan progres penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan diberikan dengan terlebih dahulu bersangkutan tandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM dengan jaminan setara nilai yang belum diselesaikan, dan ke empat; surat keterangan progres penyelesaian tindaklanjut dapat dijadikan sebagai syarat Cakades petahana untuk mengikuti pemilihan.

“Ada 147 kades petahana yang sudah terima surat bebas temuan, data surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat ini sementara masih direkap, belum diketahui pasti berapa banyak cakades petahana ambil surat keterangan bebas temuan, tapi sebagian besar sudah datang ambil,” pungkasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah