Sanana, Maluku Utara- Tersangka pembunuhan satu keluarga di Falabisayaha, Kepulauan Sula, Gabriel Olah alias GO (34) terancam hukuman mati.
Tersangka GO dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pasal Pasal 340 KUHPidana yang menjerat Gabriel Olah ini berbunyi; Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama — lama dua puluh tahun. Kemudian Pasal 338 KUHPidana dengan bunyi; Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama — lama nya lima belas tahun.
Sementara Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan berbunyi; Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
“Saat ini dalam tahap penyidikan, yakni penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan,” demikian tulis Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui siaran pers, (15/8/2022).
Dalam rilisnya, Polres Kepulauan Sula juga mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Gabriel. Menurut Kapolres, motif yang dilakukan Gabriel Ola karena sakit hati lantaran istrinya, MML (32), alias Mareyke Lure, menolak pemberian uang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.
“Tersangka sakit hati karena korban menolak pemberian uang untuk membeli susu anaknya dan dipaksa memberikan uang 25 juta rupiah, agar istri dan anaknya bisa tinggal bersama tersangka,” beber Cahyo.
Diketahui, insiden berdarah itu terjadi pada, Rabu 10 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.30 WIT, di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangole Utara. Awalnya, tersangka sedang minum-minuman keras bersama beberapa rekannya di samping kos-kosan dan berlanjut ke salah satu kafe yang berada di daerah itu.
“Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya, SD (58), sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrin dan anaknya tinggal serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,” beber Kapolres.
Tersangka yang sudah kehilangan akal sehatnya itu selanjutnya pergi mengambil sebilah pisau badik di dalam bagasi motornya, dan berjalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter. Sesampainya di rumah korban, tersangka berhenti sejenak memantau keadaan sekitar untuk memastikan keadaan sekitar aman
“Selanjutnya tersangka mendorong pintu dapur rumah korban yang tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan tersangka sehingga pintu terbuka, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar korban MML,” tambah Kapolres.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka sempat memadamkan lampu rumah dan menutup pintu kamar. Aksi tersangka ini sontak membuat MML kaget dan berteriak, namun tidak mengurung niat bejat pelaku untuk melancarkan aksi biadab itu.
“Tersangka langsung menindis kedua kaki korban dengan menggunakan lengan tangan, lalu tersangka mengambil pisau yang ada di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak dua kali sehingga mengenai perut korban,” urainya.
Tak cuma nyawa MML yang dihabisi tersangka, dua korban lainnya juga turut menjadi aksi brutal Gabriel Ola. Usai membunuh istrinya, saat keluar dari kamar korban, tersangka berpapasan dengan mertuanya SD alias Siska Derek dan adik iparnya yaitu, KYL (17), alias Kristian Yohanes Lure. Dari sini, tersangka langsung melakukan penikaman terhadap KYL sebanyak dua kali, kemudian tersangka menikam sang mertua, SD, sebanyak dua kali di bagian tengah dan dada sebelah kanan bawah korban.
Usai melancarkan aksi brutalnya, tersangka langsung kabur melalur pintu dapur rumah korban dan menuju ke kos-kosannya untuk mengambil ransel yang berisi pakaian sekaligus mengambil motor dan melarikan diri menuju Desa Leko Kadai di Kecamatan Mangoli Barat.
“Ketika tersangka sampai di Desa Leko Kadai, tepatnya di depan SDN Leko Kadai, pada saat itu tersangka terjatuh dengan motornya dan pisau yang yang digunakan ikut jatuh. Sesampainya di desa ini, tersangka menitipkan motornya ke salah seorang warga Leko Kadai bernama Jumiati La Toke,” tukasnya.
Di Leko Kadai, tersangka sempat menceritakan kepada seorang warga bahwa dirinya tengah mengalami masalah rumah tangga. Tak berdiam diri di situ, tersangka selanjutnya kabur menuju hutan Leko Kadai dan berniat menuju ke Desa Nunca di Kabupaten Pulau Taliabu. Niat tersangka ini kandas setelah dirinya diringkus aparat gabungan dari Polres Kepulauan Sula.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka, dan pukul 20.20 WIT hari itu juga, tim gabungan antara personil Polres Sula dan personil Polsek Mangoli Barat berhasil meringkus tersangka dan diamankan di Mapolsek Mangoli Barat. Selanjutnya tersangka dibawa oleh personil Polres Sula menuju ke Polres,” akhiri Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!