Sofifi, Maluku Utara- Tercatat 80 persen temuan hasil audit BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 sudah ditindaklanjuti Inspektorat.
“Jadi Inspektorat sudah menindaklanjuti laporan LHP dari BPK-RI tahun 2021, itu sekitar 80 persen, sudah hampir selesai,” ujar Nirwan MT. Ali, kepada Haliyora, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, dari laporan BPK yang ditindaklanjuti itu, tinggal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saja yang belum menyelesaikan sisa-sisa temuan.
“Dinas PUPR sudah melakukan penyetoran kurang lebih Rp 1 miliar lebih, masih tersisa sekitar Rp 2 miliar lebih, sementara untuk Dikbud masih tersisa Rp 200 juta lebih. Pihak PUPR dan Dikbud berjanji akan segera menyelesaikannya,” kata Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan menyebutkan, untuk Dinas PUPR menurut LHP BPK yang dikantongi Inspektorat, temuan tersebut berjumlah Rp 3 miliar. Hasil temuan pemeriksaan ini berbeda dengan pengakuan Kepala Dinas PUPR, Saifuddin Djuba, yang mengakui total keseluruhan temuan di instansi yang ia pimpin berkisar Rp 6 miliar. Total kerugian temuan tersebut kata Nirwan, disinyalir adalah akumulasi dari temuan sebelumnya sehingga menjadi Rp 6 miliar.
“Sementara beberapa waktu yang lalu Kadis PUPR Saifuddin Djuba mengatakan hasil temuan sebesar Rp 6 Miliar, itu kemungkinan temuan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga ditotalkan sebesar Rp 6 Miliar. Akan tetapi berdasarkan hasil LHP BPK tahun 2021 yang ada di Inspektorat, temuan untuk dinas PUPR hanya Rp 3 Miliar, tidak sebanyak Rp 6 Miliar,” tandasnya. (Sam-2)








