Nasib 2 Guru Honor SLBN Labuha, Diangkat Gubernur Dipecat Kepsek

Halsel, Maluku Utara- Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Labuha, Marsumi, memberhentikan dua guru Honor Daerah (Honda). Padahal, dua guru tersebut di SK-kan oleh Gubernur Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Haliyora, guru Honorer Daerah atas nama Hartini Marsaoly dan Damayanti dipecat Kepsek tanpa alasan, bahkan belum menerima gaji sejak Januari-Juli 2022.

Hartini Marsaoly saat ditemui Haliyora Senin, (15/8/2022), mengatakan, belum juga menerima gaji selama kurang lebih 8 bulan namun sudah dipecat Kepsek tanpa alasan.

“Iya, saya dan ibu Damayanti belum ambil gaji sudah dipecat. Berdasarkan SK Gubernur, gaji kami per bulan sebesar Rp 1.500.000 rupiah dan dibayar tiga bulan sekali (triwulan) melalui rekening masing-masing. Namun sampai masuk bulan Agustus ini saya dan ibu Damayanti belum juga menerima gaji bahkan sudah dipecat Kepsek,” akunya.

BACA JUGA  DPRD Desak Pemkab Halsel Tuntaskan Tapal Batas Desa, Junaidi: Jangan Seperti di Obi

Anehnya, sambung Hartini, nama mereka berdasarkan SK Gubernur nomor: 266/KPTS/MU tahun 2022, tidak diakomodir Kepsek (SLBN) Labuha, Marsumi, malah sang Kepsek mengambil kebijakan sepihak menggantikan Hartini dan Damayanti dengan seorang guru bantu dan seorang guru yang diketahui baru.

“Honda SLBN Labuha itu sebanyak 9 orang, 7 guru lainya sudah terima gaji, sekarang saya deng ibu Damayanti yang belum ambil gaji. Jadi meski dipecat tapi kami berharap hak kami diberikan,” harap Hartini yang sudah mengabdi sebagai guru honorer daerah pada tahun 2016 di SLBN Labuha itu.

Dikonfirmasi terpisah, kepala Cabang Dinas Pendidikan Halsel, Jusmin, mengatakan, Kepsek SLBN Labuha tidak punya dasar dan kewenangan memecat guru honorer daerah karena SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Malut.

BACA JUGA  Warga Terdampak Banjir di Buambono Taliabu Belum Dapat Bantuan

“Kepsek tidak boleh seenaknya ganti guru honorer daerah yang namanya jelas tercantum dalam SK Gubernur, ada nama dalam SK saja sering hilang, ini sudah ada nama bagaimana bisa diganti,” tuturnya.

Jusmin menyarankan kepada guru yang namanya tidak diakomodir Kepsek SLBN Labuha berdasarkan SK Gubernur itu segera adukan kepada Kabid Ketenagaan di kantor Dinas Cabang Pendidikan untuk ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Provinsi Malut.

Hingga berita ini dipublis, Kepsek SLBN Labuha, Marsumi, enggan berkomentar meski membaca pesan pertanyaan saat dikonfirmasi via watshapp Senin, (15/08/2022). (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah