Ternate, Maluku Utara- Status lahan di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, rupanya belum juga mendapat titik terang. Hal ini membuat warga Kelurahan Mangga Dua kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (11/8/2022) kemarin, untuk mendapatkan kejelasan.
Kedatangan warga ini menuntut janji DPRD Kota Ternate, setelah sebelumnya pada 18 Juli lalu, DPRD berjanji akan mengkaji ulang tuntutan warga terkait status lahan tersebut.
“Kesepakatan kami itu batas waktunya pada 8 Agustus kemarin, namun karena belum ada kejelasan sehingga kami hadir kembali untuk mempertanyakan kepada DPRD,” kata Jamrud Wahab, tokoh masyarakat setempat, Kamis (11/08/22).
Jamrud mengaku pada saat rapat, DPRD kembali berjanji akan mengagendakan rapat bersama tim ahli pada 22 Agustus bulan ini, namun karena ini berkaitan dengan aturan hukum Agraria sehingga butuh pengkajian.
“Kami berharap agar DPRD bisahl serius untuk menyelesaikan tuntutan warga sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Semoga saja secepatnya ada kejelasan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengaku kedatangan warga Kelurahan Mangga Dua tersebut terkait dengan perjanjian antara Komisi I dengan warga.
“Memang kemarin perjanjian itu di tanggal 8 Agustus, namun karena agenda Komisi I padat sehingga kita belum bisa memberikan rekomendasi terkait status lahan tersebut ke warga,” akunya, Jumat (12/8/2022).
Untuk menindaklanjutinya, Komisi I telah meminta kepada Sekretaris Dewan untuk berkoordinasi dengan tim ahli hukum yakni Prof. Husen Alting, untuk menjadwalkan kembali pembahasan status lahan Mangga Dua pada 22 Agustus mendatang.
“Jadi sebelum kita mengeluarkan rekomendasi terkait masalah lahan ini tentu harus membutuhkan pengkajian yang mendalam. Sehingga kita akan berkoordinasi dengan tim ahli pakar hukum, tujuan membahas masalah ini,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!