Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate telah membuat regulasi untuk membatasi penggunaan plastik di Wilayah Kota Ternate.
Regulasi itu dalam bentuk Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Ternate.
Terbitnya Perwali tersebut untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan tujuan mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai dalam proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Kota Ternate Tonny Sachrudin Pontoh mengatakan, pembatasan kantong plastik ini wajib diberlakukan dan ditaati terutama para pelaku usaha di Kota Ternate, baik toko swalayan, restoran, pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat akan dibatasi penggunaan kantong plastik.
“Jika para pelaku usaha tidak mengindahkan regulasi ini maka ada sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis,” ujar Tonny.
Sebagai gantinya, sambung Tonny, harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. “Tapi secara teknis kantong ramah lingkungan baru dilakukan pembahasan,” katanya.
Dikatakan, sosialisasi, kampanye maupun kegiatan pembinaan lain dalam rangka pembatasan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan dilakukan usai pelaksanaan peringati HUT RI ke 77.
“Nanti para pelaku usaha akan dipanggil untuk rapat untuk disosialisasikan masalah sampah plastik, tapi nanti selesai peringati HUT RI ke 77, sehingga setiap pelaku usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik,” ucap Tonny. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!