Warga Fitu Ternate Tuding Aktivitas Penimbunan Biang Kerok Banjir, Pemilik Lahan Membantah

Ternate, Maluku Utara- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meninjau langsung aktivitas penimbunan lahan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (03/08/22).

Peninjauan itu dilakukan setelah Komisi III mendapat banyak keluhan dari warga setempat. Bahkan, di hadapan Komisi III DPRD, warga juga mengancam akan memboikot aktivitas penimbunan lahan tersebut selama dampaknya belum bisa diatasi oleh pemilik lahan.

Warga menilai, aktivitas penimbunan atau pematangan lahan seluas 2,3 hektar atau 23.000 meter persegi di lingkungan RT01/RW01 Kelurahan Fitu oleh pemilik lahan, menjadi dalang penyebab banjir di RT 01, RT 02 dan RT 03 di Kelurahan tersebut pada April lalu.

Ketua LPM Kelurahan Fitu, Rusli Ahe mengakui sebelum lahan itu direklamasi, kelurahannya itu tidak pernah terendam banjir. Bencana banjir baru terjadi setelah lahan itu direklamasi. Terparah, saat hujan deras pada 18 Juli lalu, banjir melanda hingga menyebabkan luapan air setinggi lutut orang dewasa.

Menurut Rusli, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LMPK) Fitu sebelumnya sudah membuat analisis mengenai dampak lingkungan dan Sumber Daya Air (SDA) akibat dari aktivitas reklamasi tersebut.

“Salah satu poin yang kita angkat adalah masalah lingkungan dan sumber daya air selain isu petani sayur kangkung dan pandan. Pernah juga kami menyurat ke DPRD dan Pemerintah Kota pada bulan Maret 2022, tapi tidak direspon,” kata Rusli saat ditemui di lokasi penimbunan, Rabu (03/08/2022).

Rusli membeberkan, aktivitas penimbunan lahan tersebut telah mengakibatkan 40 rumah warga terendam banjir. Menurutnya, akibat penimbunan itu daya serap air menjadi berkurang sehingga ketika terjadi hujan, air tidak lagi meresap ke dalam tanah tetapi meninggalkan genangan yang cukup banyak.

“Yang terdampak itu di RT 01, RT02 dan RT03. Banjir itu setinggi lutut orang dewasa. Kami minta agar harus dilakukan pembuatan drainase terlebih dahulu baru dilanjut pekerjaannya,” ungkapnya.

Warga Kehilangan Mata Pencarian

Diketahui, lokasi timbunan seluas 2,3 hektar tersebut memiliki tiga sertifikat milik Dorlince Pale sejak tahun 1981. Lahan tersebut sebelumnya digarap oleh masyarakat setempat dengan menanam sayur kangkung dan daun pandan untuk dijual di pasar. Kini, lahan garapan para warga itu tinggal kenangan setelah ditimbun. Akibatnya, sebanyak kurang lebih 30 warga petani kehilangan mata pencahariannya.

BACA JUGA  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sula Tes Urin Pekerja Kafe

“Sebelum ditimbun, ada sekitar 30 warga yang bekerja sebagai petani kangkung dan pandan, itu berarti ada 30 warga yang kehilangan pekerjaan setelah lahan ini ditimbun,” sebut Rusli Ahe, Ketua LPMK Fitu.

Awalnya, Rusli mengaku warga sudah bermohon kepada pemilik lahan agar memberikan kesempatan untuk berkebun guna menghidupi keluarganya. Karena itu, warga bersikukuh untuk mempertahankan tanah yang dikelola selama ini agar tidak ditimbun. Hanya saja karena adanya intimidasi dari pihak tertentu sehingga LPM langsung turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sialnya, pada saat proses berjalan, Rusli sempat ditahan di Polsek Ternate Selatan selama dua jam dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan.

“Prosedur sudah kami lakukan semua. Tapi yang sangat kami sesalkan itu kenapa pemerintah tidak merespon tujuan kami, bahkan kami dianggap menyerobot tanah dan saya ditahan di Polsek Ternate Selatan pada bulan Maret 2022,” ungkapnya.

Kini, warga meminta ganti rugi hasil pertanian yang dikelola selama ini dari pemilik lahan. Soal ini, Rusli menuding proses negosiasi yang dilakukan Kuasa Pemilik Lahan dilakukan secara tidak formal karena tidak melibatkan LPMK Fitu.

“Negosiasi yang dilakukan kuasa pemilik lahan waktu itu dilakukan secara tidak formal, karena LPMK Fitu tidak dilibatkan,” tandasnya.

Kuasa Pemilik Lahan Bantah Reklamasi Dalang Penyebab Banjir

Terpisah, kuasa pemilik lahan, Muhlis Sahdani mengaku reklamasi lahan seluas 23.000 meter persegi milik Dorlince Pale ini menjadi penyebab banjir di Kelurahan Fitu. Dirinya beralasan, penimbunan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Muhlis lantas meminta otoritas terkait untuk turun dan mendata rumah yang dilaporkan terdampak dari banjir tersebut. Menurutnya, laporan mengenai rumah warga yang terdampak banjir harus dikaji lebih lanjut.

BACA JUGA  Resmi Layangkan Somasi, Pengacara Kontraktor Proyek LPT di Halteng Ingatkan Ini ke Dikbud Malut

“Yang berhubungan dengan tanah yang terdampak ini cuma tiga rumah, itupun perlu kajian lebih lanjut, apakah banjir itu betul berasal dari lahan kami atau karena ada air dari gunung, karena volume air pada saat terjadi banjir itu memang air banyak sekali, ada yang turun dari pekuburan. Jadi tuduhan bahwa lahan saya ini penyebab terbesar banjir itu harus dibuktikan,” timpalnya.

Mengenai tuntutan ganti rugi hasil pertanian warga, Muhlis mengaku sudah melakukan upaya persuasif dengan warga, sayangnya upaya tersebut ditolak warga.

“Saya sudah dekati secara kekeluargaan, secara persuasif. Tapi mentok, maksudnya saya sudah tawarkan ganti rugi tahun lalu tapi mereka tidak mau. Yang mereka mau adalah menguasai sebagian lahan ini untuk mereka tetap bertanam. Saya bikin pendekatan secara persuasif itu hampir dua tahun. Pokoknya kami tawar-menawar bagaimana jika mereka keluar dari situ kita ganti rugi, tapi mereka tidak mau,” ungkapnya.

Mengenai izin reklamasi lahan, Muhlis bahkan mengaku sudah meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengenai izin yang harus diurus untuk kepentingan reklamasi lahan itu, tetapi tidak ada yang mampu menjelaskannya.

“Logikanya begini, kalau saya punya lahan rawa, saya mau timbun itu kan hak saya. Tidak ada pihak yang melarang saya mau timbun untuk apa. Tidak boleh, katakanlah saya mau jual lagi, kalau terkait izin, izin apa yang harus saya urus ketika saya menimbun lahan tanpa peruntukan, tidak ada pihak yang mampu menjelasakan itu ke saya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Anas U. Malik saat diwawancarai Haliyora mengatakan akan mengundang Kuasa Pemilik Lahan dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate serta masyarakat setempat guna menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait agar sama-sama bicarakan masalah ini. Namun kalau misalnya dari kuasa pemilik lahan tidak bisa mengatasi dampaknya maka kita tetap akan hentikan aktivitas penimbunan,” ujarnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah