Soal Gaji PPPK Ini Penjelasan Sekprov

Sofifi, Maluku Utara- Puluhan guru PPPK Provinsi Maluku Utara belum dibayarkan gajinya selama enam bulan, sehingga mereka mendatangi Komisi IV DPRD untuk mengadu sekalian meminta pertolongan.

Menanggapi keluhan guru tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir membenarkan bahwa gaji para guru PPPK belum dibayar.

Samsudin menjelaskan bahwa para guru PPPK itu digaji menggunakan APBN, namun di saat sudah jalan, anggarannya tidak ada.

BACA JUGA  Waspadai Cuaca Ekstrim Terjadi di Maluku Utara

“Tapi pemda akan bayar melalui APBD. Anggaranya sudah di akomudir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), jadi setelah evaluasi akan kita bayar,” kata Sekda, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan, APBD Induk tahun 2023 dianggarkan sekitar Rp 115 miliar untuk tenaga PPPK.”Sehingga sudah tidak ada lagi masalah, kita tetap akan bayar,” ujar Sekda.

BACA JUGA  Lagi, Banjir Rendam Puluhan Rumah Warga di Sula

Menurut Sekda, tenaga guru PPPK juga masuk prioritas sehingga gajinya harus dibayar. “Keberadaan guru PPPK ini tidak masalah, tidak menjadi beban anggaran. Sebab guru juga menjadi prioritas sehingga mau tidak mau harus kita bayar,”pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah