Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula tidak akan mentolelir pelaku tindak pidana korupsi, apalagi pelakunya adalah ASN.
Ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sula Muhlis Suamole saat diwawancarai haliyora.id pada Rabu (13/07/2022), tarkait putusan pengadilan dengan terdakwa kasus korupsi atas nama MHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Irigasi Kaporo Tahun 2018-2019 yang melekat pada Dinas PUPRKP Sula.
Sebagaimana diketahui, MHS sendiri diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Kalau ASN Sula yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah ada putusan inkrah, maka Pemda Sula juga segera melakukan kewenangannya untuk segera melakukan pemberhentian gaji di keuangan,” tandas Sekda.
Meski demikian, penahanan gaji yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah memastikan apakah terdakwa melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tipikor atau tidak.
“Jadi kita akan menunggu beberapa hari ke depan baru mengambil langkah penahanan gaji saudara MHS. Karena baru putusan pengadilan tingkat pertama, jadi kita harus melihat apakah terdakwa banding atau tidak. Kalu tidak ada banding lagi maka Pemda segera mengajukan permohonan penahanan gaji yang bersangkutan ke keuangan,” jelasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!