Jalani Hubungan Terlarang, Sepasang Nakes Akhirnya Diberhentikan dari ASN

Sanana, Maluku Utara- Seorang dokter umum dan petugas kesehatan di Puskesmas Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya dipecat gara-gara kedapatan berselingkuh oleh istri dokter tersebut.

Kini, kedua oknum tenaga medis itu sudah tidak lagi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Fadila Waridin.

“Ya, dokter dan bidan itu sudah dipecat dari pegawai negeri. SK pemberhentian baru diberikan kemarin. Tapi SK itu diterbitkan sejak 15 Juni 2022,” terang Fadli, Kamis (30/6/2022).

Pemberhentian kedua ASN itu, sambung Fadli, sudah sesuai dengan aturan.

“Terkait aturan itu nanti kalian hubungi Kabid saya saja, sekalian cek nomor SK-nya, sebab saya tidak hafal,” ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan BKPSDM Kepulauan Sula, Jailani Umasangadji menjelaskan, terkait pemberhentian dr. MK dan petugas medis, MLO, sudah sesuai prosedur.

“Ketika mereka di BAP itu dalam hukuman disiplin harus dibentuk tim, dan kami sudah bentuk tim sebelum prosesnya itu, timnya ada 5 orang yang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasannya dan unsur inspektorat. Dari hasil BAP itu diputuskan oleh tim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada dr. MK, dan selingkuhan (MLO), karna terbukti bersalah,” jelasnya saat diwawancarai haliyora.id, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA  Tak Kuat Menanjak, Truk Tronton Bermuatan Oli dan Alat Peledak Terguling 

Selanjutnya, sambung Jailani, setelah dinyatakan bersalah, keduanya dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tentang Perkawinan dan Perceraian ASN.

“Mereka berdua dipecat berdasarkan PP Nomor 94 pasal 41 , keduanya melakukan pelanggaran hidup bersama tanpa ada ikatan suami istri secara sah. Kemudian juga keduanya melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” tukasnya.

Jailani menambahkan, kedua ASN yang dipecat ini masih diberi kesempatan 15 hari untuk mengajukan banding administratif Ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan BKN Pusat. Jika tidak, keputusan pemecatan keduanya dianggap inkrah. Meski begitu, Jailani menyakini pengajuan banding keduanya sama sekali tidak bepengaruh terhadap sanksi pemecatan.

“Dalam aturannya, mereka diberi kesempatan 15 hari kelender untuk banding, namun ketika kalau tidak banding maka keputusannya dianggap inkrah. Saya sudah dapat tembusan keduanya melakukan banding. Untuk SK-nya tetap diantar ke keuangan agar disetop mendapatkan hak-haknya sebagai ASN, apabila dalam banding ke BAPEK BKN RI mereka menang, barulah mereka menerima kembali semua hak-haknya itu ,” imbuhnya.

Kisah Asmara Terlarang Sang Dokter dan Perawat Dibongkar Istri Sah

Kisah asmara dr. MK dan MLO berujung terbongkar setelah WLT alias Wilta, istri dari dokter Puskesmas Mangole Tengah itu menggrebek suaminya tengah asyik memadu cinta bersama MLO yang juga perawat di Puskesmas yang sama.

BACA JUGA  Pengusaha BBM di Taliabu Minta Kepastian Hukum, Kapolsek : Kasus Ini Butuh Waktu Lama

Petaka terjadi pada Selasa, 8 Juni 2022 lalu. Ketika itu, sang istri (WLT) baru menyadari kalau suaminya menaruh hati kepada wanita lain selain dirinya. Kasak-kusuk mengenai asmara terlarang suaminya sudah didengar lama dari informan-informannya. Hanya saja belum ia pastikan kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIT siang, WLT yang tiba dengan beberapa polisi berseragam lengkap langsung menyelonong masuk ke kamar suaminya di perumahan Puskesmas setempat. Di kamar itu, Wilta mendapati MK dan selingkuhannya sudah berduaan tanpa sehelai benang sedikitpun menutup malu.

Wilta kepada haliyora.id beberapa waktu lalu mengaku kesal bercampur kecewa atas tindakan yang dilakukan suaminya itu. Kekecewaan Wilta ini bahkan memuncak setelah mengetahui wanita simpanan suaminya sudah mengandung tujuh (7) bulan.

Sebagai balas atas sakit hatinya, Wilta, sang istri dokter Puskesmas Mangole Tengah itu lantas mengadukan suaminya ke Polres Kepulauan Sula. Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Di PN Sanana, dr. MK dan kekasihnya MLO dinyatakan bersalah dan divonis kurungan tujuh (7) bulan penjara. Kini, keduanya sudah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman tersebut. (Sarif-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah