Halsel, Maluku Utara- Oknum guru honorer SMA di Desa Kotalow, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan inisial SHH (35) dihukum penjara selama 13 tahun atas kasus pencabulan (persetubuhan) siswanya bernama Bunga (nama disamarkan).
Perbuatan tak senonoh SHH terhadap Bunga (15) siswa kelas X tersebut dilakukan di ruang kepala sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanafi kepada Haliyora saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, (15/06/2022).
Alfian menceritakan, kejadian tersebut berawal dari nilai Bunga pada mata pelajaran Olahraga yang dipegang sang guru honor anjlok, sehingga SHH memanggil Bunga menghadap di ruangan kepala sekolah.
Saat menghadap, sang guru menjelaskan bahwa nilai mata pelajaran olahraga Bunga anjlok, tapi bisa diperbaiki dengan syarat Bunga harus melayani SHH untuk memuaskan hawa nafsunya
SHH membujuk Bunga akan mengurus nilainya sehingga bisa naik kelas dan dapat mengikuti ujian nanti.
“Atas bujukan dan rayuan SHH akhirnya perbuatan terlarang itu pun terjadi di ruang kepala sekolah. Bunga disetubuhi gurunya sendiri,” ungkap Alfian.
Kejadian tersebut, sambung Alfian, terjadi pada, Rabu 22 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 WIT (waktu apel pulang).
“Kasus pencabulan guru terhadap murid itu telah disidangkan di Pengadilan Negri Labuha dan akhirnya SHH dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang pada tanggal 02 Juni 2022. Terdakwa oleh majelis hakim disebut terbukti melakukan persetubuhan di ruangan kepala sekolah dengan motif merayu korban (berbohong) pada Rabu, 22 Desember 2021 sekitar pikul 11-30 WIT. Dengan demikian terdakwa dijerat pasal 76 d ayat 3 UU perlindungan anak alternatifnya pasal 76d jo pasal 180 ayat (2), (3) UU perlindungan anak dengan hukuman 13 tahun penjara subsider 6 bulan denda Rp 50 juta,” terang Alfian.
Diketahui, setelah putusan Pengadilan Negeri Labuha, SHH langsung ditahan di rutan lapas kelas IIIB Labuha. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!