Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan dan penyerahan kasus (P21) atas terangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Kota Maba Haltim.
Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Abu Zubair Latupono kepada wartawan mengatakan, berkas tiga dari 11 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep) pada beberapa hari kemarin sudah dinyatakan P21. “Alhamdulillah dari 11 kasus persetubuhan anak itu, yang kita sudah P21 ke Kejari Tidore sebanyak tiga tersangka,” ungkap Abu Zubair dalam kegiatan Coffe Morning dengan Awak media, Rabu ( 30/06/2021).
Dikatakan, berkas delapan tersangka lain saat ini pihaknya memproses agar secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tikep, bahkan sebagian telah diproses hari ini (Rabu, Red) akan diserahkan.
“Berkas delapan tersangka lainnya sementara diproses untuk secepatnya diserahkan ke Kejari, bahkan hari ini sebagian kita proses untuk diserahkan ke Kejaksaan Tikep,” terangnya.
Kata dia, untuk kasus tersebut, pihaknya sedikit mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi sehingga yang digunakan adalah saksi korban dan saksi petunjuk. “Kasus-kasus semacam ini memang kita sedikit kesulitan tetapi kita tetap intens dan all out, sehingga sudah ada yang sampai ke tahap II,” jelas dia.
Meski demikian, Abu Zubair memastikan para pelaku lainnya yang belum diserahkan ke kejaksaan, dirinya akan bekerja profesional agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan. “Yang pasti kita akan selesaikan dengan mengedepankan profesionalitas,” tandasnya.
Terhadap kasus persetubuhan anak tersebut, lanjut Abu Zubair, pelakunya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Para tersangka semuanya kita kenai undang-undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Zubair.
Ditambahkannya, kasus persetubuhan anak di Kabupaten Halmahera Timur terbilang cukup tinggi di Maluku Uatara, terutama pada tahun 2020 hingga 2021 yang kenaikannya signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. ”Jadi Haltim termasuk zona merah kasus pelecehan anak dan perempuan di Maluku Utara,” ujarnya.
Menurut Abu Zubair, harus ada upaya bersama semua komponen, baik polisi, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya agar kasus-kasus serupa dapat ditekan pada masa mendatang. “Terutama intervensi pemerintah daerah dan juga teman-teman wartawan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!