Bobong, Maluku Utara- Proyek pekerjaan perbaikan jalan dalam Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kontrak Rp 1.994.705.595 yang dikerjakan oleh CV. Raditya Putra Kontruksindo terhenti.
Sesuai masa kontrak, pekerjaan proyek dimulai pada April 2022 namun hingga masa kontrak berakhir pekerjaan belum selesai.
Saat dikonfirmasi terkait proyek yang tidak selesai tepat waktu tersbeut, Mail Rauf, selaku pelaksana pekerjaan (rekanan) pada proyek tersebut kepada Haliyora mengatakan, terlambatnya penyelesaian pekerjaan tersebut lantaran alat yang digunakan mengalami kerusakan dan bertepatan dengan libur lebaran.
“Ada dua faktor yang menyebabkan pekerjaan proyek belum dapat diselesaikan, yakni alat rusak dan pas liburan lebaran,” jelas Mail berdalih.
Hal yang sama juga diakui oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman.
Kepada Haliyora, Rabu (15/06/2022), di ruangannya, Sudarman mengaku keterlambatan proyek pekerjaan perbaikan jalan dalam Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong) disebabkan kerusakan alat.
“Keterlambatan pekerjaan ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu alat yang rekanan gunakan itu mengalami kerusakan, dan di awal kerja bertepatan dengan libur lebaran, kemudian cuaca juga kurang bersahabat, sering terjadi hujan. Tapi saat ini alatnya sudah diperbaiki,”ujar Sudarman.
Sudarman menambahkan, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Dinas PUPR memberikan toleransi dengan memperpanjang masa kontrak (Adendum).
“Kita tidak mungkin putuskan kontrak, karena itu bukan solusi. Makanya kita tetap perpanjang kontrak lagi, selama 50 hari. Dan kami akan terus mengawal pekerjaan ini sampai selesai. Saat ini alat mereka sudah diperbaiki dan pekerjaan sudah mulai jalan,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!