Morotai, Maluku Utara- Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai periksa Kepala Dinas Kesehatan, Jullys Giscard Croons, dan Kepala BPKAD, Suryani Antarani, terkait anggaran insentif Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 29,6 miliar.
Pasalnya, sejauh ini penyaluran dana insentif petugas medis tersebut diduga kuat diselewengkan oleh kedua instansi itu, lantaran dalam penggunaannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 17/PMK. 07/2021 pasal 16 ayat (3) tentang penyaluran insentif Covid-19.
“Berdasarkan hasil advokasi, kami menemukan adanya kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dalam anggaran insentif Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 29.644.507.000 yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan dan Kaban BPKAD Morotai”, ungkap Ketua Umum HIPPMAMORO, Iffandi Pina melalui pesan WhatsAap-nya, Selasa (14/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iffandi, penggunaan dana insentif Covid-19 disinyalir kuat diselewengkan oleh Dinas Kesehatan dan BPKAD Pulau Morotai lantaran fakta di lapangan berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan sesuai Pasal 9 Ayat 1-10 tentang penggunaan dan pasal 16 ayat 3 tentang penyaluran anggaran tersebut.
“Sebab bagi kami, dari situ dapat kita buktikan semua indikasi jelas bahwa rincian penggunaan penyaluran anggaran insentif Covid-19 yang dimaksud pasal 9. Karena masih terdapat anggaran Covid-19 yang belum tereliasasi dan ada yang telah direalisasi tapi tidak diteruskan ke tenaga medis,” bebernya.
Mengenai dugaan penyelewengan insentif Covid ini lanjut Iffandi, HIPPMAMORO bahkan mempersilahkan Kejari dibawah pimpinan Subeng Suradal melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada para tenaga medis maupun Kepala-Kepala Puskesmas Pulau Morotai untuk memastikan kebenarannya.
“Jika masih ragu dengan-dugaan tersebut, silahkan Kejari Morotai kroscek data ke petugas medis dan Kepala Puskesmas se-Morotai, lalu cocokan dengan fakta lapangan soal edaran Kemendagri Surat Edaran Nomor 910/6650/SJ tentang Peratuaran Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021, Nomor 94/PMK.07/2021, Nomor 17/PMK.07/2021, Nomor 17/PMK.07/2021 dan DAU Provinsi Maluku Utara,” singgungnya. (Tir-2)